Propam Polda Jatim Periksa Anggota Polres Tuban Terkait Dugaan Penganiayaan Saat Penangkapan

Pemeriksaan Propam ini menyusul adanya laporan dari warga yang mengaku mengalami kekerasan fisik selama proses penangkapan.

29 Nov 2025 - 13:40
Propam Polda Jatim Periksa Anggota Polres Tuban Terkait Dugaan Penganiayaan Saat Penangkapan
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tuban, IPTU Siswanto, Saat diwawancarai awak media (Foto: Atmo/SJP)

TUBAN, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Tuban membenarkan adanya pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. 

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban.

Pemeriksaan Propam ini menyusul adanya laporan dari warga yang mengaku mengalami kekerasan fisik selama proses penangkapan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyatakan bahwa proses klarifikasi terhadap oknum yang diduga terlibat masih berlangsung. Ia memastikan bahwa Propam tengah mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum.

"Masih dalam pemeriksaan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah seluruh proses selesai," ujar Iptu Siswanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (29/11/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan Muhammad Rifai alias Radit (31), warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan. Radit ditangkap oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban atas tuduhan pencurian semangka. 

Penangkapan tersebut disorot karena diduga dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah maupun bukti awal yang memadai.

Dalam keterangannya, Radit mengaku mengalami kekerasan fisik sejak dari lokasi penangkapan. Ia menyebut telah dipukul, ditendang, dan dipaksa mengakui perbuatan yang ia bantah lakukan.

Kekerasan fisik tersebut, menurut Radit, terjadi saat dirinya dibawa ke Polsek Kenduruan, Polsek Bangilan, hingga tiba di Polres Tuban. Akibatnya, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan trauma psikologis.

Pengaduan Radit memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai standar prosedur penegakan hukum di lapangan. 

Divpropam Polda Jawa Timur kemudian turun tangan untuk menginvestigasi dugaan tindakan di luar kewenangan serta indikasi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Hingga saat ini, Propam masih memeriksa intensif sejumlah anggota yang diduga terlibat. Polres Tuban menyatakan akan menunggu hasil pendalaman dari Propam sebelum memberikan keterangan resmi mengenai langkah lanjutan yang akan diambil. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow