Warga Asal Sidoarjo Ditipu Ratusan Juta Modus Penjualan Daging Fiktif di Jombang

Kasus dugaan penipuan jual beli daging fiktif sudah dilaporkan korban sejak 2024 silam. Kuasa hukum korban minta Polres Jombang untuk segera memberikan kepastian hukum.

06 Jun 2025 - 21:49
Warga Asal Sidoarjo Ditipu Ratusan Juta Modus Penjualan Daging Fiktif di Jombang
Kuasa hukum korban penipuan jual beli daging fiktif di Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP—Heri Wahyudi (38), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo mengaku menjadi korban penipuan jual beli daging fiktif oleh warga Jombang. 

Terduga pelaku merupakan orang yang baru dikenal oleh korban, yakni ZF, warga Dusun Mojounggul, Kecamatab Bareng, Kabupaten Jombang.

Akibat dugaan penipuan tersebut, Heri Wahyudi menglami kerugian hingga kurang lebih Rp400 juta.

Karena merasa dirugikan, Wahyudi melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang pada tanggal 9 Oktober 2024 lalu.

Laporan Wahyudi diterima oleh Polres Jombang sesuai dengan surat tanda terima STTLPM/628.RESKRIM/X/2024/SPKT/ POLRES JOMBANG. 

"Saya melaporkannya tahun lalu, namun belum ada keterangan sejauh mana kasus tengah ditangani," ucap Heri Wahyudi lewat pesan diterima, Jumat (6/6/2025). 

Saat itu, dirinya diajak kerja sama jual beli daging sapi oleh ZF. Terjadilah kesepakatan Wahyudi sebagai pemodal dan ZF yang menjual dan mencari daging. Termasuk juga bagaimana aturan main bisnis daging sapi tersebut. 

Setelah berjalan kurang lebih 3 bulan, tidak ada sepeser pun hasil dari usaha yang dijalankan oleh ZF. Uang ratusan juta sudah terlanjur masuk, hanya sejumlah nota penjualan yang ia dapat. 

Karena merasa curiga, Wahyudi akhirnya menelisik ke lokasi penyembelihan daging di salah satu rumah pemotongan hewan (RPH) hingga menelisik kemana terduga pelaku ZF memasarkan daging. 

Benar juga firasat Wahyudi, ternyata penjualan daging itu tidak pernah terjadi. Bahkan, saat dia mendatangi lokasi RPH, terungkap bahwa nota yang diberikan ZF ke Wahyudi fiktif atau palsu. Artinya, tidak ada transaksi jual beli daging sesuai kesepakatan awal. 

"Saya diyakinkan oleh dia diberi nota penyembelihan dan rincian penjualan daging di sejumlah pedagang pasar, namun pembelian dan penjualan itu tidak pernah terjadi, setelah saya datangi," ungkap Wahyudi. 

Sementara, kuasa hukum korban, Beny Hendro Yulianto mengaku laporan yang dilayangkan oleh kliennya sejak 8 bulan silam belum ada perkembangan dari kepolisian. 

"Klien kami merasa pengaduannya diabaikan oleh pihak kepolisian, laporan pengaduan klien kami sudah sejak tanggal 9 Oktober 2024 namun sampai hari ini belum ditindak lanjuti," ujar Benny diwawancarai, Kamis (5/6/2025). 

Untuk itu, pihaknya akan menanyakan langsung kepada penyidik Polres Jombang apa yang menjadi persoalan kasus kliennya ini dianggap jalan di tempat. 

"Apa permasalahannya dan apa kendalanya sehingga laporan klien kami tidak juga ditindaklanjuti," ujar Beny. 

Kliennya butuh kepastian hukum. Kendati demikian semua itu dalam ranah penyidik yang tentu mempertimbangkan berbagai aspek. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow