Perbaikan Jalan Amblas di Ketindan Malang Terkendala Bangunan Warga di Lahan Pemerintah

Perbaikan jalan amblas di Jalan Argo Tunggal, Ketindan, Kecamatan Lawang, terkendala bangunan milik warga yang berdiri di atas lahan milik PU Bina Marga. Meski sudah dilakukan mediasi oleh perangkat desa dan OPD terkait, pemilik masih bersikukuh menempati lokasi.

06 Jun 2025 - 22:11
Perbaikan Jalan Amblas di Ketindan Malang Terkendala Bangunan Warga di Lahan Pemerintah
Lubang jalan akibat abrasi dan amblas dekat bangunan diatas aset Bina Marga Malang (doc. Hafid/SJP)

MALANG, SJP—Rencana perbaikan jalan amblas di kawasan Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tersendat. 

Hal ini disebabkan sebagian lahan yang terdampak ternyata ditempati bangunan permanen milik warga yang diduga berdiri di atas aset milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang.

Kondisi jalan yang rusak dan amblas cukup parah tersebut berada di Jalan Argo Tunggal, Krajan, Ketindan, Kecamatan Lawang, dekat dengan Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Latkesmas) Murnajati.

Titik jalan bahkan telah memakan hampir separuh badan jalan. Sehingga rawan kecelakaan apabila malam hari jika tidak segera ditangani.

Kepala UPT Bina Marga Kabupaten Malang, Krisna Santi, membenarkan adanya kendala lapangan dalam proses perbaikan. 

“Kami sudah siapkan site plan sejak lama, karena ini memang jalur yang perlu diperbaiki. Tapi bangunan milik warga menghambat pelaksanaan teknis di lapangan,” ujarnya, Jumat (6/6/2025).

Bangunan dimaksud diketahui milik pasangan Endang dan Suryono. Bangunan yang difungsikan sebagai toko itu berdiri tepat di atas lahan yang dibutuhkan dalam perbaikan. Menurut Krisna, pendekatan persuasif telah dilakukan oleh berbagai pihak. 

“Perangkat desa dan OPD terkait sudah berulangkali melakukan mediasi. Tapi sampai sekarang belum ada hasil karena pemilik bersikeras tetap menempati,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Krisna menegaskan bahwa sebagian bangunan kemungkinan besar harus direhabilitasi atau dibongkar sebagian agar perbaikan jalan dapat dilaksanakan optimal.

“Ini soal keselamatan dan pelayanan dasar. Kita tidak ingin tunggu ada korban dulu baru bertindak,” pungkasnya.

Lurah Lawang, Bambang, juga membenarkan bahwa proses penyelesaian sudah difasilitasi di tingkat kelurahan. 

“Kami hanya ingin memastikan kepentingan umum tetap berjalan, tanpa mengabaikan hak-hak warga,” kata Bambang.

Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan kondisi jalan akan semakin membahayakan pengguna jalan. 

Bambang juga mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Malang guna tindak lanjut bangunan yang diduga dibangun sejak tahun 2004 tersebut.

"Saya sudah bersurat ke Satpol PP namun belum ada tanggapan, bahkan saya sudah menghubungi Kepala Dinasnya," jelas Bambang.

Tak hanya itu, Bambang mengaku telah berkomunikasi dengan Endang sejak lama. Namun masih berkelit dengan alibi mengantongi izin dari Satpol PP.

"Pernah beberapa bulan lalu ia menunjukkan surat dari Satpol PP yang ternyata isinya bukan izin namun ternyata surat teguran, ada kemungkinan Endang tidak pernah membuka surat tersebut sejak lama" pungkasnya.

Bambang berharap bangunan yang dibangun Endang di atas tanah milik PU BM ini segera menemukan jalan keluar.

Sebab perbaikan harus segera dimulai agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow