Tim Banteng Bandialit Polres Jember Ringkus Pemuda Transaksi Okerbaya

Pelaku MB dipergoki Tim Banteng Bandialit dan dtangkap saat sedang selesai melakukan transaksi di depan rumahnya sendiri.

07 Feb 2024 - 05:45
Tim Banteng Bandialit Polres Jember Ringkus Pemuda Transaksi Okerbaya
Pelaku saat ditangkap Jajaran Polsek Tempurejo Polres Jember.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember SJP-- Tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo, Polres Jember berhasil menangkap seorang pria lulusan SMP yang berinisial MB (25) tahun.

Pelaku diketahui warga Dusun Krajan, Desa Tempurejo yang terlibat dalam transaksi obat terlarang.

Pelaku MB dipergoki Tim Banteng Bandialit dan dtangkap saat sedang selesai melakukan transaksi di depan rumahnya sendiri.

Terkait kasus itu, Tim Banteng Bandialit pergoki MB bertransaksi.

Saat selesai transaksi tim melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti dari MB.

Pelaku ditangkap saat selesai melakukan transaksi di depan rumah tinggalnya sendiri.

Modusnya yang digunakan oleh pelaku MB adalah menjual obat terlarang kepada teman atau orang yang sudah dikenal sebelumnya, melalui pesan atau chat WhatsApp terlebih dahulu.

Pelaku menetapkan syarat bahwa pembeli harus datang sendirian tanpa teman, dan transaksi dilakukan secara langsung kepada pembeli.

Dari hasil penjualan, MB berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 4000.

Terkait hal ini untuk setiap klipnya yang dihasilkan pelaku. Dari hasil penangkapan tersebut Tim Banteng Bandialit berhasil mengamankan, satu handphone merk Vivo, satu jaket jumper warna hijau, 135 butir obat putih berlogo Y, 256 butir obat kuning berlogo DMP, 4 klip plastik besar yang masing-masing berisi 4 klip plastik kecil, serta satu botol besar bekas tempat obat. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 126.000,- juga berhasil diamankan.

Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo membenarkan hasil ungkap tim Banteng Bandialit Polsek Tempurejo.

"Pelaku kita tangkap dirumahnya, dan memang sudah lama yang bersangkutan kita pantau, dan ternyata benar dia adalah penjual obat keras berbahaya," ucapnya.

Tidak hanya itu saja, hal ini sebagai tindak lanjut terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat utamanya para generasi muda penerus bangsa, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow