Wali Murid SDN Punten 1 Kota Batu Keberatan atas Tarikan Infaq Pembangunan Musala

Kasus tarikan infaq di SD Negeri Punten 01 ini mencerminkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam setiap bentuk penggalangan dana di lingkungan sekolah. Meskipun niat pembangunan fasilitas ibadah patut diapresiasi, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada prinsip sukarela tanpa tekanan atau kesan paksaan.

14 Oct 2025 - 19:40
Wali Murid SDN Punten 1 Kota Batu Keberatan atas Tarikan Infaq Pembangunan Musala
Surat edaran dari SDN Punten 01 (ist/narasumber/SJP)

KOTA BATU, SJP – Sejumlah wali murid di SD Negeri Punten 01 Kota Batu menyampaikan keberatan atas adanya tarikan dana infaq yang dilakukan oleh pihak komite sekolah. Tarikan tersebut tertuang dalam surat resmi Komite SD Negeri Punten 01 bernomor 216/01/35.79.409/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dalam surat itu, komite sekolah mengajukan permohonan bantuan infaq untuk pembangunan Musala Lamya Alfaruqi dengan anjuran nominal sebesar Rp100 ribu per wali murid. Pembayaran dijadwalkan dilakukan mulai 6 hingga 10 Oktober 2025 melalui paguyuban kelas masing-masing.

"Kebijakan tersebut menuai reaksi dari sejumlah wali murid yang menilai langkah itu tidak sepenuhnya bersifat sukarela, karena ada batas waktu dan besaran nominal membuat infaq tersebut terkesan wajib. Kami tidak menolak membantu sekolah, tapi kalau sudah ada angka pasti dan tenggat waktu seperti itu. Bahkan ada wali murid yang keberatan tapi sungkan menolak karena takut anaknya terdampak,” ujarnya, Selasa (14/10/2025). 

Situasi ini semakin ramai dibicarakan setelah tangkapan layar surat permohonan infaq tersebut beredar di media sosial. Sejumlah warga menilai langkah komite sekolah berpotensi melanggar aturan yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Terlebih dalam pasal 10 ayat (1) regulasi tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid. Komite hanya boleh menggalang dana secara sukarela, tidak mengikat, dan tanpa unsur paksaan dalam bentuk apa pun.

“Kalau sudah ada nominal dan batas waktu, itu berpotensi melanggar prinsip sukarela sebagaimana diatur dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016. Komite boleh menggalang dana, tapi harus jelas bentuknya partisipatif, bukan pungutan,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow