Wali Kota Probolinggo Bakal Awasi Ketat Aturan Sound Horeg, Pelanggar Kena Sanksi

Aturan ini tertuang dalam SE Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Kapolda, dan Pangdam. SE tersebut mengatur pembatasan tingkat kebisingan dan larangan penggunaan sound system di lokasi tertentu untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

12 Aug 2025 - 19:33
Wali Kota Probolinggo Bakal Awasi Ketat Aturan Sound Horeg, Pelanggar Kena Sanksi
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminud saat diwaw awak media (Rahmad/SJP)

KOTA PROBOLINGGO, SJP — Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, memastikan akan mengawasi secara ketat penerapan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait penggunaan sound system (horeg).

Ia menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut.  

Aturan ini tertuang dalam SE Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Kapolda, dan Pangdam.

SE tersebut mengatur pembatasan tingkat kebisingan dan larangan penggunaan sound system di lokasi tertentu untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.  

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 mengatur penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

Aturan ini selaras dengan Permenkes, Permen LH, dan Permenaker.  

"SE ini bertujuan menjaga ketertiban, ketentraman, dan memastikan tidak ada pelanggaran norma," tegas Aminuddin, Selasa (12/8/2025).  

Poin-Poin Penting dalam Aturan  

1. Tingkat Kebisingan  

   - Sound system statis (kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya) maksimal 120 dBA.  

   - Sound system non-statis (karnaval, demo, kegiatan publik) dibatasi 85 dBA.  

2. Ketentuan Kendaraan  

   - Kendaraan pengangkut sound system harus memenuhi Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).  

3. Larangan Penggunaan di Lokasi Tertentu  

   - Harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit (saat ada ambulans), dan sekolah (saat KBM berlangsung).  

4. Perizinan dan Sanksi  

   - Kegiatan menggunakan sound system wajib izin kepolisian.  

   - Pelanggaran akan dikenai sanksi hukum.  

"Jika ada penyalahgunaan narkotika, miras, pornografi, atau tindakan memicu konflik, kegiatan akan dihentikan dan pelaku ditindak tegas," tegas Aminuddin. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow