Usulan Rehabilitasi Pengguna Narkoba dari Jombang Lebih Banyak dari Mojokerto
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto mencatat, Polres Mojokerto mengajukan rehabilitasi pengguna narkoba sebanyak 84 orang. Sementara Polres Mojokerto Kota tercatat sebanyak 18 orang.
KOTA MOJOKERTO, SJP—Data pengguna narkoba yang diajukan rehabilitasi di Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto tidak sebanyak di Kabupaten Jombang.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto mencatat, Polres Mojokerto mengajukan rehabilitasi pengguna narkoba sebanyak 84 orang. Sementara Polres Mojokerto Kota sebanyak 18 orang.
"Itu kurun waktu Januari hingga Mei 2025 ini," kata Penyuluh Muda BNN Kota Mojokerto, Arum Palupi, Senin (2/6/2025).
Sementara dalam catatannya, para periode yang sama, Polres Jombang telah mengajukan 156 pengguna narkoba untuk direhabilitasi.
Artinya, kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jombang lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Sementara BNN Kota Mojokerto memiliki tanggung jawab menerima rehabilitasi pengguna narkoba di tiga daerah. Yakni Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Selain rehabilitasi, BNN Kota Mojokerto juga memiliki peran untuk melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menekan peredaran narkoba.
Konkretnya, upaya pencegahan dan edukasi yang dilakukan secara masif dinilai mampu memberantas peredaran narkoba.
Sebelumnya, BNN Kota Mojokerto menegaskan biaya rehabilitasi pengguna narkoba untuk rawat jalan di BNN Kota Mojokerto adalah gratis atau tanpa dipungut biaya.
Arum Palupi menjelaskan, klasifikasi penanganan rehabilitasi pengguna narkoba dibagi menjadi dua. Yakni penanganan rawat jalan dan penanganan rawat inap.
"Kalau rawat jalan bisa dilakukan di kliniknya BNN Kota Mojokerto, itu gratis," kata Arum.
Selain klinik BNN Kota Mojokerto, rujukan rawat jalan juga bisa dilakukan di Puskesmas Gedongan dan Rumah Sakit Damar Medika. Keduanya berlokasi di Kota Mojokerto.
"Kami juga punya tempat rujukan untuk rawat jalan, Puskesmas Gedongan sama di Rumah Sakit Damar Medika," lanjutnya.
Sementara untuk penanganan rawat inap di BNNK Mojokerto masih belum bisa melayani. Sebab, lokasinya memang harus sesuai dengan standar pelayanan rawat inap.
Biasanya, untuk rawat inap BNNK Mojokerto bekerja sama dengan lembaga swasta atau bisa dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi Narkoba di Bogor.
"Kalau untuk rawat inap itu harus kami rujuk. Di Mojokerto belum punya layanan itu. Bisa ke lembaga swasta atau ke balai besar rehab di Bogor," ujarnya.
Untuk rawat inap, kata Arum, ada yang mengeluarkan biaya namun besaran biaya tergantung masing-masing lembaga swasta. Di Jawa Timur terdapat lebih dari 100 lembaga rehabilitasi swasta.
"Kalau rawat inap ini tergantung dari lembaganya terkait biaya, yang pasti kalau rawat jalan di BNNK Mojokerto gratis," jelasnya.
Menurut keterangan Arum, BNN menyerahkan kewenangan kepada kepolisian atau penyidik terkait tempat di mana para pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi.
"Untuk penentuannya rehab itu biasanya kami serahkan pada penyidiknya, maunya di mana seperti itu," ungkapnya.
Arum menandaskan, untuk kategori pengguna narkoba yang direhabilitasi akan dilakukan asesmen terlebih dahulu. Hal itu sebagai deteksi masuk pada rawat jalan atau rawat inap.
Ada beberapa indikator pengguna narkoba ini dinyatakan cukup melakukan pelayanan rawat jalan atau harus melakukan rawat inap.
"Untuk kategori ini masuk rawat jalan atau rawat inap, kita asesmen dulu, jenisnya apa yang dikonsumsi, sekali pakai itu berapa, rentang pemakaiannya berapa, berapa kali, itu untuk menentukan. Kalau masih masuk kategori ringan dia bisa rawat jalan, kalau sudah berat ini ada rawat inap, yang menentukan ini asesor," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

