Usai Sidak Minyakita, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Ratusan Botol Minyak Goreng Tanpa Label
Pelaku nekat memproduksi dan menjual dengan minyak curah yang ditempatkan dalam botol serta tanpa memberi label yang dia beli dalam skala besar.
PASURUAN, SJP - Usai disidak oleh Unit II Ekonomi Polres Pasuruan dan Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan pada Senin (10/3/2025), terkait takaran Minyakta yang tidak sesuai, kini pada Selasa (11/3/2025) polisi amankan pelaku yang diduga memproduksi minyak curah ilegal.
Sekira pukul 13.30 WIB, Satreskrim Polres Pasuruan melalui Unit II Ekonomi berhasil menangkap pelaku berinisial AM (44) warga Dusun Suket Barogang, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, lantaran diduga memproduksi dan menjual minyak curah.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (12/3/2025) menyampaikan, pelaku nekat memproduksi dan menjual dengan minyak curah yang ditempatkan dalam botol serta tanpa memberi label yang dia beli dalam skala besar.
"Pelaku dengan modus membeli minyak curah dengan skala besar, kemudian dikemas dalam bentuk botol 670 ML (Mililiter) lalu dijual kembali dengan harga Rp 19.500 pada masyarakat," jelasnya.
Sementara, menurut Kanit II Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, pelaku sudah melakukan bisnisnya yang melanggar hukum sejak 2 tahun silam.
"Pelaku sudah melakukan bisnis nakalnya mulai tahun 2023 dan memperoleh keuntungan Rp 9.5 juta per ton minyak. Dalam sehari pelaku bisa memproduksi 600 botol minyak curah dalam kemasan, setiap bulannya pelaku berhasil memproduksi sebanyak 18.000 botol dengan estimasi keuntungan 120 juta rupiah," katanya.
Dari hasil penangkapan Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan 279 botol minyak goreng tanpa merek, 1 timbangan elektrik, 2 tandon minyak kondisi kosong dan 2 tandon berisi minyak curah dengan berat 2 ton.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan dijerat pasal 129 ayat (1 Jo Pasal 53 ayat (1) huruf B UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 5 Jo Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk minyak goreng dengan sah secara wajib dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf A, Huruf I UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 3 milliar rupiah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

