Update Pembakaran dan Penjarahan Kantor DPRD Blitar, Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 26 Orang

Jumlah tersangka pada kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Kabupaten Blitar bertambah. Sampai saat ini, polisi menetapkan 26 tersangka yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak.

08 Sep 2025 - 15:07
Update Pembakaran dan Penjarahan Kantor DPRD Blitar, Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 26 Orang
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman bersama satu tersangka dewasa pada kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Kabupaten Blitar. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Satreskrim Polres Blitar terus mengembangkan kasus pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Kabupaten Blitar yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Ahad (31/8/2025) dini hari.

Hingga kini, polisi menetapkan 26 orang tersangka. Dengan rincian, 12 orang dewasa dan 14 anak-anak.

"Jadi sampai saat ini, pelaku dewasa ada 26 orang. Dengan rincian, 12 orang dewasa dan sisanya anak-anak," ucap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito, Senin (8/9/2025).

Dia menjelaskan, dari 14 pelaku anak, tiga di antaranya tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur. Sementara, sisanya ditahan di Mako Polres Blitar, termasuk 12 orang tersangka dewasa juga dilakukan penahanan.

Sampai saat ini, Satreskrim Polres Blitar masih melakukan pengembangan kasus ini dan diperkirakan jumlah pelaku masih bisa bertambah.

"Yang dewasa 12 orang itu ditahan, dan yang anak 3 orang tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menangkap 41 orang yang melakukan pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Kabupaten Blitar.

Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka, dan ada 9 orang yang ditahan. Sementara tiga lainnya tidak dilakukan penahanan, karena berusia dibawah 13 tahun.

Akibat kejadian kerusuhan hingga aksi pembakaran dan penjarahan kantor DPRD Kabupaten Blitar, nilai kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp10 miliar. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow