Perempuan Asal Jombang Menang Gugatan Gono Gini Rp 7,8 Miliar

Nilai gugatan sebesar Rp 7,8 miliar yang berupa hasil kerja bersama saat menjadi suami istri dimungkinkan sebagian akan didapat oleh Suwarsih.

19 Dec 2024 - 20:45
Perempuan Asal Jombang Menang Gugatan Gono Gini Rp 7,8 Miliar
Suwarsih menerima berkas putusan perkara gugatan harta gono gini dari kuasa hukum Syarahuddin SH dan Suparno SH. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP - Gugatan harta gono gini yang diajukan Suwarsih asal Kecamatan Wonosalam terhadap mantan suaminya, Patrick Georges Peeters bin Louis Clement Peeters (76), Warga Negara Asing (WNA) Belgia berpotensi menang. 

Nilai gugatan sebesar Rp 7,8 miliar yang berupa hasil kerja bersama saat menjadi suami istri dimungkinkan sebagian akan didapat oleh Suwarsih. 

Suwarsih mengatakan harapan kemenangan itu, mengingat posisinya yang merintis sejak nol usaha keluarga berupa kebun cengkeh, coklat, ternak ayam petelur, tiga unit mobil, hewan ternak dan sebidang tanah.

"Semoga saja gugatan saya dikabulkan, saya juga punya hak, usai terjadi perceraian saya sudah diusir dari rumah dan tinggal di rumah kontrakan," kata Suwarsih saat berjumpa di kediamannya di Wonosalam, Jombang, Kamis (19/12/2024). 

Kabar potensi terkabulnya gugatan itu, didapat Suwarsih dari kuasa hukum Suparno SH dan Syarahuddin SH saat menyerahkan sejumlah berkas kepada dirinya. 

"Alhamdulillah mas, saya sendiri sudah berusaha untuk berjuang agar hak saya bisa diberikan, karena itu keringat saya," ucap Suwarsih. 

Terpisah, Syarahuddin SH atau Bang Reza menyampaikan, jika gugatan harta gono gini kliennya telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jombang. 

"Sudah diputuskan, gugatan dikabulkan tapi tidak sepenuhnya hanya sekitar 70 persen dari objek yang diajukan," kata Bang Reza pengacara dari Firma Hukum SSA Al Wahid itu. 

Meskipun demikian, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jombang kepada Bu Suwarsih. 

"Terima kasih kepada PA Jombang memberi rasa keadilan untuk klien kami," ucapnya. 

Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan berkoordinasi dengan para pihak terkait teknis eksekusi dari objek yang diperkarakan. 

"Kita masuk ke masalah teknis untuk langkah selanjutnya, yakni eksekusi objek perkara," bebernya. 

Senada, Suparno SH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan perkara di Pengadilan Agama Jombang dengan nomor perkara 2373/Pdt.G/2024/PA.Jbg telah diputuskan PA Jombang. 

"Sudah diputuskan menang, karena selama jalannya persidangan sejumlah fakta lapangan tidak terbantahkan," tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow