Ulah Bejat Kakek, Anak Dibawah Umur di Gresik Mengandung Bayi 8 Minggu

Anak korban yang sedang disuruh oleh ibunya untuk berbelanja di warung kelontong milik tersangka, malah menjadi petaka. Ia tiba tiba dipeluk dari belakang dan ditarik tanganya ke ruang kamar hingga dilakukan tindak senonoh.

08 Dec 2025 - 22:02
Ulah Bejat Kakek, Anak Dibawah Umur di Gresik Mengandung Bayi 8 Minggu
Polres Gresik ungkap kasus persetubuhan. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP - Polisi menetapkan seorang kakek berstatus duda berinisial S (61) warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, sebagian tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Ia digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Gresik, Senin (8/12/2025).

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, mengatakan aksi bejat tersangka membuat korban yang masih berusia 16 tahun mengandung bayi usia delapan minggu.

"Saat ini korban dalam kondisi hamil, dengan usia kandungan delapan minggu," kata dia, kepada awak media.

Ipda Hendri menyampaikan, bahwa kejadian persetubuhan itu diduga terjadi pada bulan September 2025. Anak korban yang sedang disuruh oleh ibunya untuk berbelanja di warung kelontong milik tersangka, malah menjadi petaka.

Anak korban tiba tiba dipeluk dari belakang dan ditarik tanganya ke ruang kamar oleh tersangka.

"Dan di dalam kamar tersebut anak korban disetubuhi," jelasnya. 

Ipda Hendri juga menerangkan, tersangka mengancam korban dan memberinya uang sebesar Rp100 ribu. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka melakukan tindakan bejat itu secara berulang sejak anak korban berusia sekolah dasar. 

Orang tua anak korban yang mengetahui aksi bejat itu merasa tidak terima dan melapor ke Polres Gresik. 

"Setelah kasus terbongkar, tersangka bahkan sempat meminta penyelesaian secara damai dan meminta korban untuk menggugurkan kandungan," paparnya. 

Meski mengaku menyesal dan meminta maaf, tersangka terancam pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Saya menyesal dan meminta maaf," ungkap tersangka inisial S, saat digelandang dalam ungkap kasus di Mapolres Gresik. (*) 

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow