Penggerebekan Prostitusi Rumah Kontrakan di Jombang, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka
Polisi tetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni ID (19) Tahun dan AM (16) Tahun atas sangkaan dugaan perzinahan kepada gadis dibawah umur.
Kabupaten Jombang, SJP - Polisi tetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni ID (19) Tahun dan AM (16) Tahun atas sangkaan dugaan perzinahan kepada gadis dibawah umur.
Penetapan tersangka terjadi usai pemeriksaan kepada 7 pasangan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan dari langkah pemeriksaan hingga data terakhir, terdapat 7 pasangan bukan suami istri yang diamankan warga.
Usai penggrebekan prostitusi rumah kontrakan di Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada Senin (15/1/2023) kemarin.
Ada sebanyak 5 orang pasangan dewasa bukan suami istri, kami serahkan ke Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. Serta dua gadis di bawah umur usia 16 dan 14 tahun, ditemukan dalam kamar yang berbeda yang disewa kedua tersangka.
"Dua pasangan dengan perempuan di bawah umur kami lakukan penyidikan, dan kami tetapkan tersangka," ucapnya, Selasa (16/1/2024).
Menurut Sukaca, kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang berlaku. Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016, pengganti UU No 1 tahun 2016 jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda uang Rp 5 miliar," terang Sukaca.
Terkait penyedia layanan rumah kontrakan bertarif, polisi mengamankan dua orang yakni Tria Primadona (35), dan pacarnya Ivan Abdul Aziz (26), keduanya warga Kabupaten Nganjuk, dan masih dilakukan pendalaman.
Sementara untuk penyedia karena kapasitas rumah biasa bukan rumah bordir, kami belum bisa tentukan status tersangka.
"Masih kami dalami dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?