Tuntut Peningkatan Kesejahteraan, Perangkat Desa Tulungagung Mengadu ke DPRD
PPDI Tulungagung menuntut adanya kenaikan persentase ADD menjadi 13 persen. Dengan kenaikan tersebut, bukan hanya operasional desa yang lebih terjamin, tetapi juga penghasilan tetap perangkat desa, kepala desa, insentif RT/RW, BPD, PKK, dan LPM dapat meningkat
TULUNGAGUNG, SJP - Perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung mendatangi DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan dan operasional pemerintahan desa, Selasa (19/8/2025).
Ketua PPDI Tulungagung, Suyono, menyampaikan bahwa hingga saat ini porsi Alokasi Dana Desa (ADD) dari Dana Alokasi Umum (DAU) masih stagnan di angka 10 persen.
Menurutnya, angka tersebut belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan operasional pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Perangkat desa adalah ujung tombak kebijakan pemerintah. Dengan ADD yang hanya 10 persen, kebutuhan dasar operasional pemdes sering kali tidak tercukupi, mulai dari pengadaan mebelair, komputer, hingga mendukung program digitalisasi desa,” ungkap Suyono, usai dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Tulungagung.
PPDI Tulungagung menuntut adanya kenaikan persentase ADD menjadi 13 persen. Dengan kenaikan tersebut, menurut Suyono, bukan hanya operasional desa yang lebih terjamin, tetapi juga penghasilan tetap perangkat desa, kepala desa, insentif RT/RW, BPD, PKK, dan LPM dapat meningkat.
Saat ini, gaji perangkat desa di Tulungagung berada di angka Rp2.155.000, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mencapai Rp2.470.800.
“Dengan kenaikan 13 persen, ada potensi kenaikan sekitar Rp350 ribu bagi perangkat desa. Minimal bisa setara dengan UMK, bahkan lebih baik jika bisa di atasnya. Jangan sampai perangkat desa yang mengabdi justru penghasilannya kalah dari buruh,” jelasnya.
Selain itu, PPDI juga menyoroti jaminan sosial bagi perangkat desa. Saat ini perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencakup jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Mereka berharap kenaikan ADD juga bisa digunakan untuk memperluas manfaat hingga jaminan hari tua dan pensiun.
Suyono menambahkan, tuntutan ini bukan tanpa alasan. Di sejumlah daerah lain, porsi ADD sudah lebih besar dibanding Tulungagung. Blitar menetapkan 12 persen, Trenggalek 11,5 persen, Nganjuk 12 persen, bahkan Madiun sudah mencapai 20 persen.
“Kenapa 13 persen itu hasil perhitungan agar semua kebutuhan desa bisa terealisasi. Kami tidak hanya bicara soal gaji perangkat desa, tapi juga hak lembaga-lembaga lain yang ada di desa,” tegasnya.
PPDI berharap DPRD Tulungagung dapat menindaklanjuti aspirasi ini kepada pemerintah daerah. Dengan kenaikan ADD, perangkat desa yakin pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih optimal sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pelaksana pemerintahan desa. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

