Tunggakan Pupuk Subsidi Rp25 Juta, Petani dan Kios di Nganjuk Hadapi Dilema
Kebijakan pupuk bersubsidi yang berubah memicu kekhawatiran petani Desa Ngadiboyo. Tunggakan belum lunas, pupuk baru segera datang, membuat situasi kian rumit bagi petani dan kios penyalur.
NGANJUK, SJP - Petani di Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, merasakan dampak negatif akibat perubahan kebijakan pupuk bersubsidi.
Perubahan ini dinilai akan mempengaruhi perekonomian dan kehidupan sehari-hari mereka secara signifikan.
Salah satu yang terdampak adalah Kelompok Tani Maju di Desa Ngadiboyo. Kelompok ini dilaporkan masih memiliki tunggakan pembayaran pupuk bersubsidi sekitar Rp25 juta.
Meski demikian, pihak kios penyalur tetap bersikap kooperatif dan tidak memutus hubungan kerja sama dengan para petani.
Salah seorang anggota kelompok tani, Hariono, mengungkapkan sebagian pupuk yang sudah didistribusikan belum sepenuhnya diambil oleh petani.
“Sisa pupuk itu masih ada di rumah, jadi belum semua petani mengambil jatah mereka. Makanya pembayarannya belum tuntas,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Pemilik kios Petrokatani, Bu Semi, membenarkan adanya tunggakan tersebut. Ia menegaskan tidak akan mengambil langkah tegas yang memberatkan petani, namun mengaku khawatir dengan kondisi keuangan kiosnya.
“Kami paham kondisi di lapangan, namun kami juga bingung terkait keuangan, karena habis ini, ada pupuk NP3 mau didrop di kios kami,” kata Bu Semi.
Situasi ini menambah beban petani dan pihak kios, terutama dengan adanya distribusi pupuk baru di tengah tunggakan pembayaran yang belum terselesaikan.
Sementara itu, Kelompok Tani Maju, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, tercatat memiliki tunggakan pembayaran pupuk subsidi jenis pupuk organik kepada kios distributor.
Tunggakan ini muncul setelah proses distribusi pupuk dari kios Petrokatani ke kelompok tani tidak sepenuhnya terserap oleh anggota.
Berdasarkan keterangan pengurus kelompok, awal mula masalah terjadi saat kios distributor mengirimkan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun berjalan, yakni sebanyak 390 sak.
Namun, sebagian pupuk yang sudah diterima kelompok tidak segera diambil oleh anggota, sehingga terjadi sisa stok yang belum terjual.
Dari sisa pupuk tersebut, nominal yang belum terbayarkan mencapai sekitar Rp25 juta. Pihak kelompok menyebut, tunggakan ini bukan karena kelalaian pembayaran, melainkan karena proses penyerapan pupuk ke petani masih tertunda.
Perlu diketahui, Kelompok Tani Maju di Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, dilaporkan masih memiliki tunggakan pembayaran pupuk bersubsidi sekitar Rp 25 juta. Meski demikian, pihak kios penyalur tetap bersikap kooperatif dan tidak memutus hubungan kerja sama. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

