Marak Perkawinan Anak di Gresik, Dinas KBPPPA Soroti Lemahnya Pengawasan Sosial
Kasus perkawinan anak masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Jumlahnya mencapai ratusan pasangan per tahun.
GRESIK, SJP — Kasus perkawinan anak masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Gresik. Pasalnya, hampir tiba setiap tahunnya, data perkawinan anak mencapai ratusan pasangan.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, jumlah perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Gresik mencapai 201 perkara pada tahun 2023 dan 179 perkara pada tahun 2024. Sedangkan semester II 2025 ini sudah mencapai 70 perkara.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Titik Ernawati, mengakui bahwa praktik perkawinan anak masih marak terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik.
"Meskipun secara kuantitas tampak mengalami penurunan, namun angka tersebut masih cukup tinggi dan mengindikasikan bahwa fenomena perkawinan anak belum sepenuhnya tertangani secara sistematis dan menyeluruh," kata Titik, Kamis (24/7/2025).
Titik menerangkan, bahwa banyak perkawinan anak terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap risiko dan dampaknya, serta lemahnya pengawasan sosial. Ia menyebut, kasus perkawinan anak ini menjadi salah satu tantangan serius dalam pemenuhan hak-hak anak.
Menurut dia, perkawinan yang dilakukan di usia anak memiliki dampak negatif yang sangat luas.
"Dampak baik dari sisi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.
Dinas KBPPPA menyampaikan telah melakukan sejumlah pencegahan perkawinan anak bersama pihak terkait seperti lintas OPD, Organisasi Masyarakat dan LSM yang tergabung dalam Satgas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, serta Forum Anak.
Pencegahan perkawinan anak itu diantaranya asesmen psikologi, bimbingan konseling, dan komitmen hakim untuk berani menolak perkara dispensasi kawin jika tidak ada alasan yang mendesak. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

