Tulungagung dan Trenggalek Berebut 13 Pulau, Keputusan Kemendagri Diharap Akhiri Konflik

Pemkab Trenggalek melayangkan surat keberatan kepada Kemendagri. Sementara Pemkab Tulungagung hanya tinggal menunggu keputusan Kemendagri.

21 Jun 2025 - 19:01
Tulungagung dan Trenggalek Berebut 13 Pulau, Keputusan Kemendagri Diharap Akhiri Konflik
Ilustrasi pulau di laut selatan. (Foto: Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP—Polemik kepemilikan pulau-pulau kecil rupanya tidak hanya terjadi di wilayah Aceh. Sengketa serupa juga terjadi antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Keduanya mengklaim 13 pulau karang yang berada di pesisir selatan Pulau Jawa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 13 pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tulungagung. Sejak tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menolak keputusan tersebut.

Pemkab Trenggalek keberatan dan bersikukuh ingin memperjuangkan 13 pulau tersebut agar masuk ke wilayah teritorial Kabupaten Trenggalek.

Pulau-pulau itu berupa gugusan batu karang yang terletak di kawasan perbatasan laut antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Berikut daftarnya.

  1. Pulau Tamengan
  2. Pulau Anak Tamengan
  3. Pulau Anakan
  4. Pulau Boyolangu
  5. Pulau Jewuwur
  6. Pulau Karangpegat
  7. Pulau Solimo
  8. Pulau Solimo Kulon
  9. Pulau Solimo Lor
  10. Pulau Solimo Wetan
  11. Pulau Solimo Tengah
  12. Pulau Sruwi
  13. Pulau Sruwicil. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menyebut, secara geografis, pulau-pulau itu lebih dekat dengan wilayah teritorial Kabupaten Trenggalek.

Bahkan menurut Teguh, saat air laut surut, beberapa pulau itu tampak terhubung langsung dengan daratan Kabupaten Trenggalek.

Dia menambahkan, klaim Trenggalek atas pulau-pulau tersebut diperkuat oleh data historis masyarakat dan hasil pemetaan pushidrosal TNI AL.

Selain itu, sejak 2012, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek telah mencantumkan 13 pulau itu sebagai bagian dari Trenggalek.

Meski pulau-pulau itu hanya berupa batu karang, namun keberadaannya dianggap strategis dalam aspek batas wilayah. Karena itu, Pemkab Trenggalek terus berupaya mempertahankan klaimnya. Termasuk dengan mengirimkan surat keberatan kepada Kemendagri.

Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, enggan memberikan banyak komentar soal polemik ini. Dia hanya menyebut bahwa langkah-langkah hukum dan administratif telah dilakukan. Pihaknya kini menunggu keputusan terbaru dari Kemendagri.

"Sudah tapi belum," singkatnya, Sabtu (21/6/2025).

Di lain pihak, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menanggapi polemik ini dengan santai. Pihaknya mengaku akan mengikuti apa pun keputusan akhir dari Kemendagri.

Pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan saat ini. Dia mengaku siap menerima apa pun keputusan pemerintah pusat.

"Ini masih kita rapatkan secara intens dengan provinsi dan juga Kemendagri. Saya belum berani memberikan statment. Ditunggu saja nanti yang terbaik," ucap Gatut Sunu.

Gutut mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Tulungagung dengan Pemkab Trenggalek. Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat akan mengikuti keputusan dari Kemendagri.

Ketua DPRD Tulungagung, Sumarsono, juga mengaku akan menunggu keputusan dari Kemendagri. Namun pihaknya mendorong Pemkab Tulungagung agar tegak lurus pada regulasi yang ada. Menurutnya persoalan ini merupakan otoritas Kemendagri.

"Ya menunggu. Kita gak bikin dong. Kan gak boleh mendirikan negara dalam negara," ujarnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow