Tren Kekerasan Perempuan dan KDRT di Nganjuk Naik, Dinsos PPPA Ajak Milenial Cegah Sejak Dini
Dinsos PPPA Nganjuk mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan KDRT sepanjang 2025. Pemerintah mengajak generasi muda memahami potensi kekerasan sejak dini sebagai langkah pencegahan dalam rumah tangga.
NGANJUK, SJP – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Nganjuk mencatat tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik dari sisi jumlah kejadian maupun pelaporan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos PPPA Nganjuk, Andriyana Maharani, mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan dua hal sekaligus. Di satu sisi menunjukkan meningkatnya keberanian korban untuk melapor, namun di sisi lain menjadi tantangan serius dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
“Berdasarkan catatan tahunan tahun 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah personal mencapai 50 kasus. Dari jumlah tersebut, 35 kasus didominasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, sementara sisanya merupakan kasus KDRT,” ujar Andriyana kepada Suarajatimpost, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, pemahaman tentang larangan dan bentuk-bentuk kekerasan perlu ditanamkan sejak dini, khususnya kepada kalangan muda sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Menurutnya, generasi muda atau milenial memiliki peran strategis dalam menekan angka kekerasan dan perceraian apabila dibekali pemahaman terkait potensi KDRT.
“Harapan kami, dengan adanya layanan penanganan korban perempuan dan anak melalui UPTD PPA, masyarakat semakin peduli dan berani melapor. Karena setiap tahun tren kasus maupun pelanggaran terus meningkat,” ucapnya.
Selain perempuan dewasa, kasus kekerasan juga banyak terjadi pada kelompok usia anak dan remaja, yang mayoritas masih berstatus pelajar. Untuk tahun 2026, Dinsos PPPA Nganjuk telah menerima dua laporan kasus KDRT dan seluruhnya sudah mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan korban.
“Untuk tahun 2026 ini sudah ada dua kasus KDRT yang masuk, dan semuanya sudah kami tangani,” singkat Andriyana.
Lebih lanjut, Andriyana mengajak masyarakat untuk memahami rambu-rambu dalam kehidupan keluarga, terutama terkait bentuk kekerasan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun sosial. Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui metode ketuk tular atau penyebaran informasi dari mulut ke mulut.
“Setelah mendapatkan pengetahuan, jangan lupa untuk menularkannya ke lingkungan sekitar. Sosialisasi ini banyak melibatkan remaja agar mereka lebih siap membangun rumah tangga, karena ketidaksiapan sering kali menjadi pemicu terjadinya KDRT,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

