Dinsos PPPA Nganjuk Belum Terima Pelimpahan Kasus Anak di Bawah Umur dari Polres Nganjuk
Dinsos PPPA belum menerima pelimpahan kasus anak di bawah umur dari Polres Nganjuk. Hal ini menjadi perhatian mengingat pentingnya koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus yang menyangkut anak.
NGANJUK, SJP - Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menetapkan enam pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di salah satu desa di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Salah satu dari enam tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur, semua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Patianrowo.
Namun, hingga saat ini, kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut belum dilimpahkan kepada Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Nganjuk, Agung EffendI mengkonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan kasus anak di bawah umur dari Polres Nganjuk. Hal ini menjadi perhatian mengingat pentingnya koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus yang menyangkut anak.
Menurut Agung, mekanisme pelimpahan kasus anak di bawah umur seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu setelah proses penyelidikan awal oleh kepolisian selesai dan dinyatakan perlu penanganan sosial serta perlindungan lebih lanjut. Pelimpahan bertujuan untuk memastikan anak mendapatkan akses layanan rehabilitasi, pendidikan, dan dukungan psikososial yang dibutuhkan.
"Kami siap menerima pelimpahan kasus kapan saja sesuai prosedur. Saat ini belum ada koordinasi resmi dari Polres Nganjuk terkait hal ini, namun kami terus siap siaga untuk menangani setiap kasus anak di bawah umur yang masuk," ujar Agung saat ditemui di ruangannya, Jumat (30/1/2029)
Disinggung terkait penanganan anak di bawah umur, Agung mengatakan, kasus anak di bawah umur memang mekanismenya diarahkan ke Dinsos PPPA, sesuai keputusan dari pengadilan.
"Begitu ranahnya masuk ke kepolisian yang bertanggung jawab adalah balai kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan itu adanya di wilayah Kediri. Mulai pendampingan dari kepolisian hingga putusan hukum, setelah ada, dan diminta untuk pelatihan, maka pendampingan pelatihan tersebut adalah ranah kami," ungkapnya.
"Mekanisme yang sebenarnya, mulai pendampingan hingga putusan, dan sekaligus pelatihan adalah kami," imbuh Agung.
Hingga saat ini, Polres Nganjuk belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan pelimpahan kasus. Namun, pihak Dinsos PPPA berharap dapat segera melakukan koordinasi untuk menyelesaikan proses administrasi dan memastikan anak-anak yang membutuhkan mendapatkan bantuan yang tepat waktu. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

