Perlu Sinergi, Perda Perlindungan Guru di Jombang Harus Jamin Keselamatan Siswa
Aliansi menekankan bahwa kebijakan ini harus dirancang secara seimbang agar tidak mengorbankan sistem pencegahan kekerasan di sekolah.
JOMBANG, SJP – Menanggapi maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan remaja, Aliansi Inklusi Jombang memberikan masukan kritis terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru di DPRD Kabupaten Jombang.
Aliansi Inklusi menekankan bahwa kebijakan ini harus dirancang secara seimbang agar tidak mengorbankan sistem pencegahan kekerasan di sekolah.
Sekretaris Aliansi Inklusi Jombang, Priwahayu, menyatakan bahwa perlindungan bagi pendidik dan peserta didik harus berjalan beriringan.
“Prinsip utamanya adalah keadilan dan akuntabilitas. Negara wajib melindungi guru dan siswa secara setara. Perlindungan guru tidak boleh menjadi penghalang untuk mengungkap atau menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan," ungkap Ayu dalam pesan diterima wartawan, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, meningkatnya kasus kekerasan, termasuk laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru SMP di Jombang pada Desember 2025, menunjukkan bahwa pendekatan semata-mata melalui imbauan moral tidak cukup.
Diperlukan sistem pencegahan yang terstruktur, jelas, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang tegas.
Kekhawatiran ini didukung data dari Women’s Crisis Center (WCC) Jombang, yang mencatat peningkatan signifikan kekerasan seksual: dari 47 kasus (2023) menjadi 50 kasus (2024), lalu melonjak menjadi 75 kasus pada 2025. Mayoritas korban adalah anak dan remaja.
Aliansi juga menyoroti perubahan kebijakan nasional, khususnya terbitnya Permendikdasmen No. 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang dianggap menggeser beberapa ketentuan krusial dari Permendikbudristek No. 46/2023.
“Jika tanggung jawab pencegahan kekerasan dibebankan ke semua pihak tanpa kejelasan subjek hukum, akuntabilitas justru menguap dan berpotensi memunculkan impunitas (keleluasaan dari hukuman)," jelas Priwahayu.
Meski Pemkab Jombang telah membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan di sekolah, Aliansi menilai penguatan kelembagaan ini belum optimal. Hal ini dianggap bertolak belakang dengan cepatnya respons pemerintah daerah dalam menyusun Raperda Perlindungan Guru.
“Menganggap regulasi pencegahan kekerasan sebagai penyebab kriminalisasi guru adalah pemikiran yang keliru. Justru, mekanisme pencegahan yang kuat akan melindungi semua pihak, sekaligus menjaga batas yang jelas antara tindakan mendidik dan kekerasan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Aliansi Inklusi Jombang mendorong agar Raperda Perlindungan Guru diformulasikan sebagai kebijakan yang bersifat korektif dan sinergis.
"Kebijakan ini harus menjamin keberlanjutan sistem pencegahan kekerasan di sekolah, membuka partisipasi publik yang substantif, serta mengintegrasikan pendidikan kesehatan reproduksi dan pencegahan kekerasan berbasis hak asasi manusia ke dalam kerangka kebijakan daerah," tandasnya.
Dengan demikian, tujuan mulia melindungi martabat dan kepastian hukum guru dapat sejalan dengan komitmen utama untuk menjamin keamanan dan hak-hak anak didik. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

