Tragedi Kecelakaan Bus Brimob di Tol Pasuruan, Kepala Dispendik Jatim: SMAN 1 Porong Langgar Prosedur
Kegiatan yang direncanakan: pemotretan album kelulusan di Alun-alun Malang dan Kayutangan. Namun, SMAN 1 Porong belum mengajukan izin ke dinas yang harus dilakukan untuk kegiatan luar sekolah.
SIDOARJO, SJP – Kecelakaan maut bus Brimob yang mengangkut rombongan siswa SMAN 1 Porong, Sidoarjo, di KM 72 Tol Pandaan-Malang mengungkap pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak sekolah. Kegiatan rekreasi yang diikuti oleh siswa kelas XII ini ternyata tidak mendapatkan izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagaimana ketentuan yang baru diberlakukan.
Tragedi ini melibatkan sebuah bus yang membawa puluhan siswa dan guru pendamping, mengakibatkan dua korban jiwa—seorang siswi dan sopir bus—serta puluhan lainnya luka-luka.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa sekolah wajib mengajukan izin ke dinas sebelum mengadakan kegiatan di luar lingkungan sekolah.
"Kepala sekolah sudah mengakui bahwa kegiatan ini belum mendapatkan izin resmi. Padahal kami sudah menginstruksikan bahwa setiap agenda di luar sekolah harus mendapatkan persetujuan dari dinas," ujar Aries saat melayat ke rumah duka Nafiri Arimbi Maharani, siswi yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan ini, Minggu (2/2/2025).
Sejak insiden kecelakaan siswa SMPN 7 Mojokerto yang menewaskan empat siswa, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah memperketat aturan terkait izin kegiatan sekolah. Menurut Aries, prosedur perizinan harus berjenjang, dimulai dari sekolah ke cabang dinas, lalu diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi sebelum mendapatkan rekomendasi resmi.
"Izin ini bukan sekadar formalitas, tapi untuk memastikan keselamatan siswa lebih terjamin," tegasnya.
Salah satu siswa SMAN 1 Porong, Nasrul Amrulloh, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pemotretan album kelulusan di Alun-alun Malang dan Kayutangan. Ia mengaku rombongan telah mendapat izin dari kepala sekolah, tetapi tidak melalui prosedur resmi di dinas terkait.
Kecelakaan terjadi saat bus Brimob yang membawa 31 siswa kelas XII 7 SMAN 1 Porong melaju menuju Malang. Ketika melintas di Exit Tol Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, bus yang dikemudikan Khoirul (60), seorang pensiunan PNS asal Ngoro, Mojokerto, menabrak besi baja pembatas jalan.
Akibatnya, Khoirul mengalami luka parah di kepala dan meninggal di tempat, sementara Nafiri Arimbi Maharani menjadi korban jiwa dari pihak siswa. Jenazah keduanya dievakuasi ke RSSA Malang sebelum dipulangkan ke rumah duka.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah di Jawa Timur agar lebih disiplin dalam mengurus perizinan kegiatan di luar lingkungan sekolah demi mengutamakan keselamatan siswa. (**)
sumber : beritasatu.com
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

