TPA Paras Poncokusumo Mulai Kirim RDF, Pemkab Malang Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Sampah Anorganik
Pengiriman perdana RDF dari TPA Paras menandai komitmen Pemkab Malang mengolah sampah anorganik menjadi energi alternatif bernilai ekonomi dan ramah lingkungan bagi daerah berkelanjutan.
MALANG, SJP – Pemerintah Kabupaten Malang resmi memulai pengiriman perdana Refuse Derived Fuel (RDF) anorganik hasil pengolahan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paras, Kecamatan Poncokusumo, ke PT Solusindo Bangun Indonesia Tbk (SBI), Senin (22/12/2025). Langkah ini menjadi tonggak awal implementasi kerja sama pemanfaatan sampah sebagai energi alternatif.
Pengiriman RDF tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemkab Malang dan PT SBI dalam pengelolaan sampah non-organik menjadi bahan bakar alternatif yang berorientasi pada ekonomi sirkular dan pengurangan beban lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menjelaskan bahwa RDF yang dikirim berasal dari sampah kering non-organik hasil proses pemilahan di fasilitas RDF TPA Paras menggunakan mesin trommel.
“Melalui proses trommel, sampah dipisahkan menjadi basah dan kering. Sampah kering non-organik inilah yang kemudian kami olah menjadi RDF untuk dikirim ke PT SBI sebagai bahan bakar alternatif,” ujar Dzulfikar, Senin (22/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa material RDF tersebut didominasi plastik bernilai rendah, plastik kresek, styrofoam, serta berbagai jenis sampah non-organik lain yang sebelumnya sulit dimanfaatkan secara optimal.
“Pada prinsipnya RDF ini berasal dari sampah non-organik. Sementara untuk sampah organik, saat ini masih dalam tahap kajian dan pengembangan agar ke depan dapat dimanfaatkan sebagai RDF berbasis biomassa,” jelasnya.
Dzulfikar menegaskan bahwa RDF dari TPA Paras dimanfaatkan sebagai substitusi batu bara dalam proses produksi, sehingga turut mendukung penurunan emisi karbon sekaligus mendorong praktik industri yang lebih ramah lingkungan.
“RDF digunakan sebagai pengganti sebagian batu bara. Kualitas sangat menentukan nilai ekonominya, terutama kadar air. Semakin baik kualitas RDF, semakin tinggi pula nilai yang dihasilkan,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Malang HM. Sanusi menyampaikan bahwa pengiriman perdana RDF ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Malang dalam mengelola sampah secara terukur, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi.
Pada tahap awal, pengiriman dilakukan sebanyak 6 ton RDF menggunakan armada truk diesel karena adanya pembatasan operasional kendaraan berat menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Pemkab Malang saat ini telah menyiapkan stok RDF sekitar 3.000 ton dan pengiriman akan dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas produksi dan kebutuhan PT SBI. Selain TPA Paras, pengembangan fasilitas RDF juga direncanakan di TPA Talangagung, termasuk penambahan mesin trommel, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Kerja sama antara Pemkab Malang dan PT SBI dirancang untuk jangka waktu lima tahun dan diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan, baik dalam pengurangan volume sampah maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

