Antisipasi Penyebaran DBD, Bupati Pasuruan Minta Seluruh Puskesmas Lakukan Pencegahan sesuai SOP

Agar upaya pencegahan lebih maksimal, dibutuhkan penyamaan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang harus benar-benar diperhatikan oleh seluruh Puskesmas. Disepakati, kecepatan penanganan harus dilakukan maksimal 2x24 jam sesudah ada permintaan dari warga yang masuk. Atau jika ada warga yang terjangkit DBD.

10 Jun 2025 - 12:47
Antisipasi Penyebaran DBD, Bupati Pasuruan Minta Seluruh Puskesmas Lakukan Pencegahan sesuai SOP
Bupati Pasuruan memberikan arahan pada para pegawai kesehatan terkait pencegahan kasus DBD (foto isbi/sjp)

PASURUAN, SJP—Guna mengantisipasi merebaknya kasus demam berdarah dengue (DBD), Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menginstruksikan kepada seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang tersebar di 24 kecamatan untuk melakukan beberapa tindakan pencegahan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan yaitu dengan melaksanakan pengasapan atau fogging. Hal itu disampaikannya di hadapan seluruh kepala puskesmas dan tenaga kesehatan (nakes) saat melakukan pembinaan dan pengarahan pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan.

Dalam agenda monitoring dan evaluasi yang digelar di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan pada Selasa (11/6/2025) tersebut, Mas Rusdi menekankan tentang pentingnya fogging. Terutama di daerah yang sudah ada warga terjangkit DBD.

Menurutnya, pengasapan merupakan metode pengendalian vektor nyamuk Aedes aegypti yang menyebabkan DBD. Minimal, fogging dapat membunuh nyamuk dewasa untuk memutus rantai penularan penyakit.

"Semua puskesmas harus saling membantu melakukan fogging. Khususnya di wilayah yang ada warganya terjangkit. Ini ikhtiar kita untuk mengurangi potensi jangan sampai ada yang kena DBD," pintanya.

Agar upaya pencegahan lebih maksimal, dibutuhkan penyamaan standar operasional prosedur (SOP) yang harus benar-benar diperhatikan oleh seluruh puskesmas. Kecepatan penanganan harus dilakukan maksimal 2x24 jam sesudah ada permintaan dari warga yang masuk. Atau jika ada warga yang terjangkit DBD.

"Secara prosedural, pelaksanaan fogging harus dilakukan cepat. Maksimal 2x24 jam sudah harus tertangani. Perkara masih tidak adanya anggaran operasional, nanti akan kami tambahkan di Dinas Kesehatan melalui PAK," tandasnya.

Selain itu, Mas Rusdi meminta kepada seluruh kepala puskesmas untuk melakukan beberapa tindakan pencegahan. Di antaranya dengan memberikan edukasi melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Mas Rusdi juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pasuruan turut andil dalam upaya pencegahan DBD.

"Kita harus kolaborasi dalam urusan kesehatan. Saya minta tolong ke Damkar dan BPBD supaya bisa membantu puskesmas dalam melakukan fogging," tutup Mas Rusdi didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah. (***)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow