UMK Sampang Naik 7 Persen, Pemerintah Diminta Tegas Tindak Pengusaha Nakal
Lembaga Fakta Jatim mendesak pemerintah menindak pengusaha yang enggan mengupah pekerja sesuai UMK
SAMPANG, SJP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang untuk tahun 2025.
Kenaikan UMK tersebut ditetapkan pada 18 Desember 2024 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang mengatur tentang UMK di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Dalam keputusannya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menetapkan UMK Sampang tahun 2025 naik 7 persen dari tahun sebelumnya. Yakni sebesar Rp 2.335.661. Sementara UMK tahun 2024 hanya Rp 2.182.861.
"UMK Sampang 2025 memang naik dari tahun sebelumnya, sekitar 150 ribu lebih kenaikannya," jelas Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Ervien Budi Jatmiko, Senin (23/12/2024).
Menurut Ervien, UMK tersebut akan berlaku efektif mulai Januari 2025. Dia menyebut, penetapan UMK sudah sesuai dengan ketentuan Pemprov Jawa Timur.
"Bahkan, jumlah atau angka besarnya juga sudah ditetapkan naik dari tahun sebelumnya," terangnya.
Ervien menambahkan, bahwa dengan penetapan UMK Sampang, pihaknya akan mengedarkan surat kepada perusahaan untuk memastikan penyesuaian gaji pekerja pada tahun 2025.
“Kami akan edarkan surat ke seluruh perusahaan. Agar mereka bisa menerapkan gaji karyawannya sesuai UMK 2025," pungkas Ervien.
Sementara itu, Ketua Lembaga Fakta Jatim, Mohammad Hakim menyampaikan, di Kabupaten Sampang selama ini, upah yang diberikan perusahaan kepada karyawannya tidak pernah sesuai UMK.
"Padahal pekerja sudah berkomitmen untuk memberikan yang terbaik pada perusahaan dia bekerja," ucapnya.
Hakim menyarankan, agar pemerintah lebih tegas dalam mengawasi dan memastikan setiap perusahaan telah membayar karyawannya dengan upah yang layak.
"Dan ketika ada ketidaksesuaian, langkah apa yang akan diambil nantinya. Jadi harus lebih tegas dalam pengawasannya," sarannya.
Selain itu, kata Hakim, pemerintah daerah tidak boleh hanya sebatas menyosialisasikan kenaikan UMK. Tetapi juga memberikan tindakan terhadap pengusaha nakal yang enggan mengupah pekerja sesuai UMK.
"Artinya tidak hanya memberikan surat edaran. Tapi bagaimana eksekusinya di lapangan. Ini yang memang harus dilakukan," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?