TPA Bondowoso Mulai Tinggalkan Open Dumping

Saat ini TPA Paguan yang ada di Taman Krocok Bondowoso sudah menggunakan sistem controlled landfill, sembari menunggu kucuran anggaran pembangunan TPA baru yang lahan dan dokumen pembangunannya sudah disiapkan.

17 May 2025 - 08:29
TPA Bondowoso Mulai Tinggalkan Open Dumping
Proses controlled landfill menggunakan alat berat di TPA Paguan Kecamatan Taman Krocok yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bondowoso (Foto: Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini menargetkan tidak ada lagi pembuangan sampah ke tempat terbuka atau open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA) di seluruh Indonesia pada tahun 2026 mendatang.

Saat ini, tercatat ada 343 TPA di Indonesia yang masih menggunakan sistem open dumping, termasuk salah satunya adalah TPA Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso.

Menyikapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso saat ini tengah melakukan upaya-upaya seperti yang disarankan oleh KLH. Di mana ada dua skema pemberhentian kegiatan open dumping di TPA.

Skema pertama dengan menerapkan controlled landfill, bagi TPA yang masih memiliki lahan luas dan kosong. Sampah nantinya akan dibuang ke lahan cekung dan kemudian ditutup dengan tanah di atasnya.

Kemudian untuk skema yang kedua, penutupan TPA, bagi yang sudah tidak memiliki lahan kosong, karena tumpukan sampah. Kondisi pencemaran lingkungan yang serius juga menjadi pertimbangan dalam menutup TPA.

Terapkan Skema Controlled Landfiil

Sesuai dengan arahan dari LKH, saat ini TPA di Kabupaten Bondowoso menerapkan skema pertama, yakni controlled landfiil. Skema itu, sudah dilakukan sejak bulan Januari 2025 lalu.

Aries Agung Sungkowo, Kepala Dinas Linkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso, melalui Ervan Rendy Wibowo, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memaksimalkan lahan di TPA Paguan.

“Satu sisi lahan di TPA Paguan, kita pindah sampahnya, untuk menyediakan lahan kosong. Kemudian sampah yang baru ditumpuk di lahan yang kosong tersebut dan kita tutup dengan tanah urug. Sementara sampah yang lama kita biarkan dulu,” katanya, Sabtu (17/5/2025).

Seharusnya, kata Ervan, jika melihat dari sisi usia dan tumpukan sampah di TPA Paguan yang sudah overload, diprediksi di akhir tahun 2025 open dumping di TPA sudah ditinggalkan.

“Minimal controlled landfill yang diikuti dengan pengadaan tanah urug, karena tanah yang ada di sekitar TPA Paguan sudah tidak ada. Jika anggaran tanah urug ini tidak ada, sama saja akan kembali ke open dumping,” jelasnya.

Lahan untuk TPA Baru Sudah Disiapkan

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bondowoso sudah menyiapkan lahan baru sebagai TPA yang nantinya menggantikan TPA Paguan di Kecamatan Taman Krocok. Letaknya berada di Desa Sumber Kokap seluas 5,2 hektare.

Kendati DLH Bondowoso, secara administrasi sudah menyiapkan semua persyaratan pengoperasian TPA baru, namun, hingga saat ini akses jalan menuju lokasi TPA yang baru ini masih berupa tanah dan perlu dibangun.

Selain itu, di tengah efisiensi anggaran, DLH tidak bisa memberikan target waktu, kapan TPA yang baru akan difungsikan. Sehingga, Ervan Rendy berharap tim anggaran bisa mengalokasikan dana segar untuk pengoperasian TPA yang baru.

“Kesiapan dari DLH, DED sudah ada, study kelayakan sudah ada dan UKL-UPL sudah ada. Secara dokumen untuk membangun sudah ada dan siap. Tinggal apakah anggarannya tersedia atau tidak?. Paling tidak awal tahun 2026 sudah bisa kita operasikan,” harapnya.

Ajak Masyarakat Kelola Sampah dari Rumah

Permasalahan sampah memang komplek. Dari hulu hingga hilir harus seimbang mendapatkan penanganan serius dari semua elemen, baik pemerintah, swasta dan masyarakat.

Di Kabupaten Bondowoso dengan produksi sampah sekira 60 ton per hari, selain ada upaya dari pemerintah, keterlibatan masyarakat dalam mengolah dan memilah sampah dari rumah, bisa memberikan solusi.

Produsen sampah seperti rumah tangga, restoran, pertokoan, rumah makan, kafe, dan perhotelan, diharapkan sudah mulai mengurangi produksi sampahnya. 

“Artinya masyarakat diharapkan sudah bisa memilah sampah yang bisa diolah dan tidak, serta mengurangi produksinya. Sehingga, sampah yang diangkut oleh petugas dan dibuang ke TPA, hanya tinggal residunya saja,” kata Ervan. 

Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mengeluarkan kebijakan extended producers responsibility bagi para produsen. Semua produsen diingatkan terkait tangung jawabnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow