Timbulkan Polusi Bau, Perusahaan BUMN di Mojokerto Diprotes Warga
Warga yang terdampak menuntut kompensasi dan jaminan kesehatan dari pihak PT Enero
MOJOKERTO – Bukannya membawa berkah, keberadaan PT. Energi Agro Nusantara (Enero) di Desa Gempolkerp, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto justru dikeluhkan warga setempat.
Warga mengeluhkan polusi bau yang ditimbulkan oleh limbah produksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Bahkan, bau menyengat itu membuat warga yang menghirupnya sesak nafas.
Siti Robikoh (44) yang rumahnya hanya berjarak 10 meter dari pagar pabrik mengaku tidak kuat menahan bau setiap kali pabrik tersebut melakukan aktivitas produksi.
Parahnya, dia mengaku tidak pernah mendapat kompensasi berupa apa pun dari pihak PT Enero atas dampak buruk perusahaan yang dialami warga.
"Apanya, belum pernah (mendapat kompensasi, red)," ungkapnya, Jumat (31/1/2025).
Siti Robikoh berharap persoalan tersebut segera dicarikan solusi. Tidak hanya dia, tetangganya pun turut berdatangan ingin menyampaikan aspirasi yang selama ini diabaikan.
Warga setempat telah berulang kali menyampaikan protes atas situasi yang dialami. Bahkan warga yang memprotes sempat ditakut-takuti dan menerima intimidasi.
Intimidasi itu bukan datang dari pihak perusahaan, melainkan dari oknum pemerintah desa yang menyebut akan menangkap warga yang melakukan aksi demonstrasi.
Padahal, warga hanya ingin aspirasinya didengar dan polusi bau yang ditimbulkan dari limbah pabrik segera teratasi. Sebab baunya disebut menyebabkan sesak nafas.
Hal senada diungkapkan, Sukardi (54), ketua rukun tetangga (RT) setempat. Dia mengaku menerima banyak aduan dan keluhan dari warga tentang pencemaran bau dari PT Enero.
Namun dia tak bisa berbuat banyak. Upaya mediasi dengan pihak perusahaan juga pernah dilakukan. Namun tak membuahkan hasil yang memihak masyarakat kecil.
"Ada limbah udara ya limbah air. Terus terang saja, kalau masalah bau ya bau. Kalau malam itu, kayak bau gas sampai sesak," terang Sukardi, Jumat (31/1/2025).
Dia pun mengaku kebingungan untuk menindaklanjuti aduan dan keluhan warganya. Sementara upaya mediasi yang dilakukan selalu buntu, tidak membuahkan hasil.
"Saya harus mengadu ke mana ini. Sekitar jam 2 malam (baunya) kadang hilang kadang baunya pekat. Tergantung angin," tuturnya.
Parahnya lagi, kata Sukardi, aktivitas pabrik tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga menyebabkan pencemaran pada sumur warga. Sehingga air sumur tidak layak konsumsi.
"Kalau air itu, sumurnya kuning kalau malam. Kelihatannya jernih langsung berubah hitam dan susah dibersihkan," jelasnya.
Menurut Sukardi, perusahaan yang memulai produksi sejak tahun 2010 itu membuat warga setempat terpaksa harus hidup berdampingan dengan polusi udara akibat limbah pabrik.
"Pernah mengeluhkan, mendatangkan humasnya juga pernah, tapi ya belum ada solusi," ujarnya dengan nada jengkel.
Sukardi menjelaskan, warga hanya menginginkan solusi dari kondisi tersebut. Solusi yang diharapkan yaitu berupa kompensasi materiil dari PT Enero dan jaminan kesehatan.
"Pertama, kami menuntut kompensasi. Kedua, jaminan kesehatan. Inginnya ya ada perhatian kesehatan. Itu tidak ada sama sekali," bebernya.
Selama ini, kata Sukardi, aktivitas Enero menyebabkan warga mengalami indikasi gangguan kesehatan. Mulai dari pusing, hingga sesak nafas. Gejala itu tidak hanya dirasakan sekali.
Gejala itu lebih dirasakan oleh warga yang rumahnya berada di ring 1 atau berada di radius 300 meter dari pagar pabrik.
"Kebetulan di RT 08 ini mepet dengan pagar. Di RT 08 sendiri ada 63 keluarga dan 60 rumah. Kebetulan saya yang data," umbarnya.
Meski warga lainnya takut untuk menyampaikan protes, namun Sukardi selalu menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan hak kemanusiaannya.
Bahkan meski ada ancaman akan dikriminalisasi, Sukardi mengaku tidak takut dipenjara hanya karena memperjuangkan nasib warganya.
"Kalau masalah komplain, saya yang selalu komplain mewakili warga. Saya tidak takut. Kalau masalah dipenjara, kan ya dikasih makan," kelakarnya.
Namun keberaniannya itu tidak kemudian mendapat dukungan dari seluruh warga. Bahkan Sukardi merasa pihak Enero telah mengadu domba warga.
"Yang benci saya juga banyak. Pihak keluarga yang bekerja. Saya merasa diadu. Padahal saya ingin solusi atas keluhan warga saya di Dusun Sukosewu, Desa Gempolkerp," sesalnya.
"Warga sering merasa diadu. Malah ada yang tuding dapat kompensasi banyak. Padahal tidak dapat sama sekali," sambungnya.
Selama beberapa tahun, warga yang berdampingan dengan perusahaan itu tidak pernah diuntungkan. Bahkan tidak pernah menerima kompensasi dalam bentuk apa pun.
Untuk diketahui, PT Enero merupakan anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi bioethanol bahan bakar nabati (BBN) berbahan baku tetes tebu.
Pengembangan produk tersebut diklaim sebagai mendukung program strategis pemerintah terkait implementasi BBN yang terbarukan ramah lingkungan.
Humas PT Enero, Misbahul Suhudi tidak menampik adanya bau menyengat yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaannya. Pihaknya mengaku tengah fokus menangani sumber bau.
"Sebagai wujud nyata komitmen perusahaan terhadap kenyamanan lingkungan, PT EAN selaku produsen Bahan Bakar Nabati (BBN) telah melakukan koordinasi secara intens dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Mojokerto atas masukan dan saran yang ditujukan kepada perusahaan," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (31/1/2025).
Pada hari Senin 27 Januari 2025, telah dilakukan identifikasi sumber bau yang timbul berasal dari pembentukan biogas yang belum sempurna. Terutama di kandungan gas metana (CH4).
"Merespons hal tersebut, hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, PT EAN berkoordinasi bersama DLH kabupaten Mojokerto dengan hasil arahan yaitu PT EAN menunda proses produksi dan fokus tangani sumber bau," terangnya.
Menurutnya, faktor utama yang menjadi penyebab proses pembakaran tidak optimal yakni kandungan gas metana (CH4) sulit terbentuk.
Persoalan itu telah menjadi perhatian PT EAN. Upaya yang dilakukan yaitu flaring (pembakaran) secara masif dan mengupayakan kandungan gas metana (CH4) lekas terbentuk sempurna.
"Sebagai bentuk kongkret telah dilaksanakan pertemuan langsung antara PT EAN dan DLH Kabupaten Mojokerto bertempat di kantor DLH Kabupaten Mojokerto pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 yang membahas langkah-langkah strategis untuk segera tangani sumber bau," jelas dia.
Langkah yang sudah dilakukan di antaranya yaitu flaring secara intensif menggunakan 4 buah unit flare yang saat ini tersedia.
Kemudian menyiapkan tambahan flare dengan kapasitas pembakaran 200 Nm3/jam dan memberitahu DLH Mojokerto terkait perkembangan kegiatan atas arahan yang telah disampaikan perusahaan.
"Atas komitmen penuh PT Energi Agro Nusantara (EAN) terhadap arahan yang diberikan, harapan DLH Mojokerto permasalahan yang timbul ini bisa teratasi," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

