Satreskrim Polres Madiun Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan atau Pencurian Truck Muatan besi dan Tembaga

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan Bersama Kasi Humas Saat Press Release Pembunuhan dan Curas.

26 Jul 2024 - 16:30
Satreskrim Polres Madiun Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan atau Pencurian Truck Muatan besi dan Tembaga
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan Saat Konferensi Pers Bersama Para Awak Media (26/7).

Kabupaten Madiun, SJP -  Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Muhammad Ridwan, menggelar pers release dugaan peristiwa tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban (HAP) yang diketahui meninggal dunia pada hari Rabu (17/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB, di halaman Mapolres Kabupaten Madiun bersama media, Jumat (26/7/2024) pukul 09.00 Wib. 

AKBP Muhammad Ridwan didampingi Kasi Humas menerangkan kronologi kejadian korban (HAP) di dalam truck Mitsubishi Canter Nopol : AB 8196 PK yang terparkir di halaman parkir rumah makan “Ngangenin” desa bajulan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. 

Dua tersangka (TN) dan (SPO) dalam melakukan pembunuhan atau pencurian tersebut dengan motif untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.

Di mana korban merupakan teman dari tersangka sesama sopir. Sehingga TN mengetahui bahwa barang atau muatan yang diangkut oleh truk korban (HAP) adalah tembaga dan kuningan. 

Kemudian TN berniat untuk mengambil dan merampok barang yang diangkut korban, lalu TN mengajak SPO untuk membantu dalam melakukan perampokan tersebut.

Dengan cara TN mengendarai truk sendiri bersama SPO tepatnya di daerah Padas Kabupaten Ngawi. TN dan SPO melihat korban sedang istirahat di dalam truknya, kemudian TN dan SPO turun, lalu TN dan SPO mengajak korban untuk turun dari truknya.

Selanjutnya TN dan SPO langsung melancarkan niatnya untuk membunuh korban dengan cara SPO memukul kepala korban pada bagian belakang dengan menggunakan sebuah besi pengait dongkrak yang di ambil dari truk yang di kendarai oleh TN.

Selanjutnya truk tersebut dikemudikan oleh tersangka menuju ke sebuah RM. Ngangeni alamat Desa Bajulan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. 

Lalu muatan berupa tembaga dan kuningan tersebut dipindahkan ke sebuah truk yang sebelumnya dikendarai oleh TN dan membawa muatan tersebut untuk dijual ke daerah Madura dan laku terjual sebesar Rp 300 juta.

Setelah menjual barang tersebut, TN membagikan hasil penjual tersebut kepada SPO sebesar Rp 50 juta, sebesar Rp 5 juta untuk sewa truk TN dan Rp 5 juta digunakan untuk membayar 3 orang kuli.    

Pasal yang dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pungkas Kapolres Madiun Kabupaten AKBP Muhammad Ridwan. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow