Tim Imigrasi Awasi Orang Asing di Jombang, TKA di Dua Pabrik Jadi Sasaran
Dua perusahaan sasaran operasi Tenaga Kerja Asing (TKA), yakni PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Carimax Technology Indonesia.
JOMBANG, SJP - Tim operasi gabungan kantor Imigrasi Kediri melaksanakan operasi gabungan di dua perusahaan berlokasi di Jombang, Selasa (1/10/2024) kemarin.
Tima gabungan terdiri dari perwakilan kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kediri didampingi Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan unsur Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jombang. Dua perusahaan sasaran operasi Tenaga Kerja Asing (TKA), yakni PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Carimax Technology Indonesia.
Kepala kantor Imigrasi Kediri Widhi Mosakajaya Arradiko mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakan untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi kediri khususnya, kabupaten jombang.
"Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan tetap berpegang dengan ketentuan yang ada dan tetap mengedepankan cara persuasive dan humanis," kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri Widhi Mosakajaya Arradiko lewat pesan diterima wartawan, Kamis (3/10/2024).
Tim Operasi Gabungan Kantor Imigrasi Kediri didampingi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil. Kemenkumham Jawa Timur, yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Eko
Sedangkan Purwanto, dan unsur Timpora yang terdiri dari Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja, Polres, Kejari, Korem dan Kodim.
Sementara itu, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Adrian Nugroho menyampaikan dalam pelaksanaan operasi, tim pertama kali menyambangi PT Cheil Jedang Indonesia di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan. Didapati sejumlah TKA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan berdomisili di Surabaya serta Malang, aktivitas pekerjaan mereka berada di Jombang. Tim imigrasi lantas memberikan himbauan kepada perusahaan untuk melaporkan keberadaan TKA sesuai peraturan yang berlaku.
“Pihak penjamin wajib melaporkan keberadaan TKA yang bekerja di wilayah kami,” ujar Adrian Nugroho.
Selanjutnya, tim operasi mengunjungi PT Carimax Technology Indonesia di Kecamatan Kabuh, yang mempekerjakan TKA asal Tiongkok.
"Dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun aturan lainnya di perusahaan tersebut," terangnya.
Pihak Imigrasi berharap terus ada kolaborasi antara perusahaan, masyarakat dan pihak imigrasi sendiri. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Kolaborasi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pihak imigrasi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tandas Adrian Nugroho. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?