Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional DPO Fredy Pratama, Dua Kurir Tertangkap !

Barang bukti turut disita hasil kejahataan berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 2.100 butir pil ekstasi didapat dari penangkapan dua tersangka ABM (35) dan YDS (22) jaringan Internasional DPO Freddy Pratama, Buron Nabes Polri

24 Jul 2024 - 06:30
Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional DPO Fredy Pratama, Dua Kurir Tertangkap !
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmantosaat ungkap kasus pengedar narkoba jaringan Internasional DPO buron Mabes Polri. (Foto:dok/SJP)
Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional DPO Fredy Pratama, Dua Kurir Tertangkap !

Surabaya, SJP - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto beber dan ungkap sindikat kejahatan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO internasional, Fredy Pratama, Selasa (23/7)  dalam siaran pers di Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim juga merilis barang bukti turut disita hasil kejahataan berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 2.100 butir pil ekstasi didapat dari penangkapan dua tersangka ABM (35), warga Kota Bandung yang berdomisili di Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan.

Tersangka kedua berinisial YDS (22), warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Pemulus dalam, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.

"Dari hasil pendalaman ungkap kasus  menunjukkan jaringan penangkapan pelaku berkaitan dengan Fredy Pratama, buron Mabes Polri yang diduga bersembunyi di luar negeri," terangnya.

Diketahui sebelumnya atas tindakan cepat ungkap kasus melalui Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jatim meringkus pelaku  berinisial YDS (22) di salah satu mal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhir bulan lalu.

Disebutkan, YDS disergap ketika mengantar pesanan. Warga Palangkaraya itu ditangkap sesaat setelah turun dari mobil dengan membawa sebuah koper.

Dari pengakuan tersangka, YDS sengaja memodifikasi mobilnya untuk berbisnis narkoba. Dia (tersangka) menambahkan ruang pada tempat ban serep untuk dipakai tempat menyembunyikan sabu-sabu.

"Modusnya terungkap setelah dibekuk polisi," urainya.

Kemudian, di dalam koper itu, petugas mendapati 18 kilogram sabu-sabu yang terbungkus kemasan teh. YDS kemudian mengaku masih menyimpan 14 kilogram sabu-sabu di mobil.

"Disembunyikan di tempat ban serep yang sudah dimodifikasi," kata jenderal bintang satu tersebut. Dalam pengembangan, polisi kembali menemukan 9 kilogram dari jejak YDS yang terendus.

Lebih lanjut Kapolda menyatakan, sebulan sebelumnya melalui Ditnarkoba Polda Jatim lebih dulu membekuk ABM (35) di Banjar, Kalimantan Selatan. Saat ditelusuri petugas kepolisian mendapati barang bukti ke dalam rumahnya ditemukan 41 kilogram sabu - sabu dengan kemasan serupa dan 2,1 ribu butir ekstasi.

Imam mengungkapkan, pria 35 tahun itu juga jaringan dari Fredy Pratama. Kedua tersangka  (YDS dan ABM) mendapatkan narkoba yang dikuasai dari seseorang di Malaysia.

"Dari Kalimantan selanjutnya akan diedarkan di Indonesia, termasuk Jatim," beber Kapolda.

Mantan Kapolda Kaltim itu, juga ungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam rangka pengembangan.

Sebab, Fredy sebagai otak sindikat merupakan buruan internasional. "Kita tidak bisa sendiri. Diperlukan koordinasi intensif antar aparat dari negara tetangga," cetusnya.

Sementara mendampingi Kapolda Jatim dalam ungkap kasus ini, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menambahkan, ABM merupakan salah satu kaki tangan Fredy Pratama.

"Dia (pelaku, ABM) berperan sebagai penyedia gudang penyimpanan narkoba yang akan diedarkan. Berikutnya, YDS adalah kurir yang berperan mengantar pesanan.

Keduanya berdalih belum lama menjadi sindikat Fredy Pratama. Setelah dilakukan penyidikan tersangka mengaku mendapat upah Rp 20 juta untuk setiap sabu-sabu yang terjual.

"Modus pengiriman tidak hanya lewat jalur darat. Tetapi, juga jalur laut dan jasa ekspedisi," paparnya.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut atas perintah petunjuk Freddy Pratama.

Robert menuturkan, pihaknya berhasil mengidentifikasi ABM setelah melalui proses panjang. Namanya muncul dalam pengembangan perkara yang pernah diungkap tahun lalu.

Pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya bermula dari pengembangan tersangka AR yang telah lebih dahulu ditangkap pada Mei 2023 lalu di TKP Sidoarjo, saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim.

 "Jaringan para sindikat Internasional ini akan terus kami kembangkan dan berantas," pungkasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dibeberkan juga dari pengungkapan kasus ini, jika barang bukti tersebut dikonversikan, maka akan bernilai sebesar 85 miliar rupiah dan dapat menyelamatkan 820 ribu jiwa.

"Dari pengungkapan kasus ini, diamankan 85 miliar rupiah, jika dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," tutupnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow