Tim Hukum Cabup Kediri Deny - Mudawamah Laporkan Dugaan Money Politic
Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri dengan sejumlah barang bukti sebagai dasar pelaporan.
KEDIRI, SJP - Tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri nomor urut 1, Deny Widyanarko - Mudawamah, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 2, Hanindhito Himawan Pramana - Dewi Mariya Ulfa.
Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Selasa (26/11/2024) dengan melampirkan sejumlah barang bukti sebagai dasar pelaporan.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran proses Pilkada Kabupaten Kediri. Kami melaporkan Paslon nomor urut 2 Mas Dhito dan Mbak Dewi tentang pembagian beras gratis secara masif yang dibungkus dalam satu acara pasar murah," kata Danan Prabandaru, perwakilan tim hukum di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Selasa siang.
Menurutnya, kegiatan bagi-bagi beras gratis kepada warga tersebut disertai dengan pencantuman identitas diri pencalonan (stiker) di momen pemilihan kepala daerah. Mekanismenya, warga telah diberikan kupon senilai Rp 20 ribu yang kemudian ditukarkan dengan beras 3 kilogram.
"Namun setelah kami konfirmasi kepada penerima beras ini, faktanya beras tersebut tidaklah dibeli senilai 20 ribu sesuai dengan kupon yang diterima oleh warga, melainkan dibagikan secara gratis," lanjut Danan.
Danan sendiri menyesalkan sikap Bawaslu Kabupaten Kediri yang dinilainya pasif. Seperti ketika ada pembagian beras gratis, pihaknya telah melapor melalui telepon maupun WhatsApp, namun tidak ada tindakan langsung dari Bawaslu.
"Padahal saya sudah telepon, WA ketua Bawaslu secara langsung. Kita berharap sebelum pembagian beras gratis ini dilakukan, sudah ada tindakan dari Bawaslu.Tapi tampaknya, ketika pembagian beras ini terjadi, tidak ada pihak Bawaslu maupun Panwascam yang ada di lapangan," ungkapnya.
Sementara itu, Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri, Abdul Rozaq mengonfirmasi telah menerima laporan dari tim hukum Paslon bupati nomor urut 1 dan akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hari ini kami menerima laporan terkait dugaan adannya money politic di kegiatan kampanye pasar murah. Laporan sudah kami terima berikut barang bukti yang disertakan," kata Abdul Rozaq.
Disebutkannya, barang bukti yang dimaksud berupa print out kupon basar murah, salinan pemberitahuan kegiatan kampanye, dan satu keping CD berisi sekitar 10 video statement tentang kegiatan pasar murah tersebut.
Menurut Abdul Rozak, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait syarat formil dan materil selama dua hari mendatang. Jika kemudian syarat tersebut terpenuhi, Bawaslu Kabupaten Kediri akan menentukan apakah laporan tersebut bisa diregistrasi atau tidak.
“Nanti baru kita akan tentukan apakah laporan ini diregister atau tidak atau ada kekurangan terkait perihal yang disampaikan, nanti kita akan beritahukan kepada pihak pelapor,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?