Perusahaan Angkutan dan Forkopimda Gresik Deklarasi Penegakan Jam Operasional Truk Barang

Maraknya truk besar bermuatan yang melanggar jam operasional sehingga menumbuhkan keresahan warga. Pemkab Gresik bersama Forkopimda mengumpulkan perusahaan pemilik kendaraan berat dikumpulkan untuk deklarasi patuhi peraturan.

09 Sep 2025 - 19:16
Perusahaan Angkutan dan Forkopimda Gresik Deklarasi Penegakan Jam Operasional Truk Barang
Deklarasi kepatuhan jam larangan operasional angkutan barang, Galian C, dan Batu Bara di Kantor Bupati Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar deklarasi penegakan jam operasional angkutan barang.

Deklarasi itu dilakukan karena maraknya truk besar bermuatan yang melanggar jam operasional, sehingga menumbuhkan keresahan warga. 

Sejumlah perusahaan pemilik kendaraan berat pun turut dikumpulkan untuk mengikuti agenda deklarasi di Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025).

Adapun dasar kuat dalam deklarasi ini yakni sesuai Peraturan daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Aturan ini mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Selasa (9/9/2025).

Bupati Yani mengatakan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Ia berharap adanya kesadaran yang timbul dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang untuk mentaati peraturan tersebut. 

Data Pemkab Gresik menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai perda.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan maraknya pelanggaran jam operasional angkutan barang itu menjadi atensi masyarakat. 

“Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” ungkap dia.

Pembacaan dan penandatanganan Dldeklarasi kepatuhan jam larangan operasional angkutan barang, Galian C, dan Batu Bara, itu menegaskan empat poin utama diantaranya menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.

Kemudian berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab. Serta siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow