Penertiban Bengkel Liar Oleh Pemkot Surabaya Diwarnai Adu Mulut
Upaya sterilisasi aktivitas perbengkelan ilegal di kawasan Jalan Nias, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya pada Rabu (1/7/2026), berlangsung tegang dan sempat diwarnai aksi penolakan serta adu argumen sengit antara petugas dengan sejumlah pelaku usaha setempat.
SURABAYA, SJP — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menegakkan tata ruang dan mengembalikan fungsi fasilitas umum kembali mendapat perlawanan di lapangan.
Upaya sterilisasi aktivitas perbengkelan ilegal di kawasan Jalan Nias, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya pada Rabu (1/7/2026), berlangsung tegang dan sempat diwarnai aksi penolakan serta adu argumen sengit antara petugas dengan sejumlah pelaku usaha setempat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turun langsung ke lokasi untuk memimpin jalannya operasi penertiban tersebut. Kendati mendapatkan protes keras dari warga yang menggantungkan mata pencaharian di sana, Pemkot Surabaya tetap bersikap tegas menghentikan okupasi badan jalan demi mengakomodasi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Penertiban ini dipicu oleh keluhan dari pengguna jalan dan masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas perbengkelan di sepanjang koridor Jalan Nias. Kawasan tersebut dinilai telah beralih fungsi menjadi area kerja komersial yang memakan hak publik.
"Saya menerima banyak sekali laporan dari masyarakat mengenai arus kendaraan yang terganggu akibat aktivitas ini. Selain memicu kemacetan lalu lintas, keberadaan bengkel-bengkel ini membuat estetika lingkungan menjadi kumuh," ujar Eri Cahyadi di sela-sela penertiban, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan evaluasi di lapangan, pelanggaran di Jalan Nias tergolong sebagai pelanggaran berulang. Pemkot Surabaya tercatat telah beberapa kali melakukan penataan di kawasan ini. Namun, setelah pengawasan melonggar, para pelaku usaha kembali memanfaatkan badan jalan secara ilegal, bahkan menjadikannya sebagai lokasi pengelasan dan pengecatan kendaraan. Akibatnya, ruang pacu jalan menyempit secara drastis, mengganggu mobilitas, serta memperparah kondisi kawasan yang minim penerangan.
Sadar bahwa penertiban ini berdampak langsung pada sektor ekonomi warga, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemerintah tidak sekadar menggusur, melainkan memberikan solusi konkret. Sebagai langkah persuasif, Pemkot Surabaya telah menyiapkan lahan pengganti resmi agar para montir dan pemilik usaha tetap dapat bekerja secara legal.
Seluruh pelaku usaha yang terdampak di Jalan Nias akan direlokasi ke kawasan Jalan Menur, Surabaya. Tempat baru ini dinilai lebih representatif dan tidak melanggar regulasi tata ruang kota.
"Jalan Nias ini adalah jalan umum, jalan alternatif, dan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai secara sepihak. Karena itu, posisinya tidak mungkin saya biarkan ketika sudah mengganggu kepentingan masyarakat luas. Sebagai solusinya, tadi sudah saya carikan tempat pengganti di Jalan Menur. Kami berharap mereka bisa segera pindah ke sana," tegas Eri.
Pasca-penertiban, Pemkot Surabaya akan langsung mengintegrasikan proyek peremajaan di sepanjang koridor Jalan Nias guna mengubah total wajah kawasan tersebut agar lebih aman, bersih, dan nyaman.
Program penataan lingkungan ini meliputi beberapa langkah taktis, di antaranya pembersihan saluran drainase untuk mengantisipasi potensi genangan air, pemangkasan dahan pohon yang rimbun guna menjaga keselamatan pengguna jalan, penambahan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk menghapus kesan rawan di malam hari, dan pembangunan taman kota di sisi jalan serta pengecatan dinding yang berbatasan langsung dengan jalur rel kereta api.
Melalui penataan komprehensif ini, Pemkot Surabaya berkomitmen memastikan seluruh fasilitas umum di Kota Pahlawan dapat berfungsi optimal sesuai peruntukannya tanpa mengabaikan solusi pemulihan ekonomi bagi warganya. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

