Nestapa Nenek di Jombang, Pinjam Rp500 Ribu di Bank Jombang Ditagih Rp70 Juta
Sertifikat tanah milik keluarganya terancam disita berikut tanah menyusul adanya klaim tunggakan dari PT BPR Persero Bank Jombang senilai puluhan juta rupiah, meskipun Ngatini hanya meminjam Rp500 ribu.
JOMBANG, SJP–Nasib pilu menimpa Ngatini (69), seorang nenek asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Sertifikat tanah milik keluarganya kini terancam disita oleh PT BPR Bank Jombang Persero akibat klaim tunggakan yang membengkak hingga puluhan juta rupiah. Padahal, awalnya ia mengaku hanya meminjam uang sebesar Rp500 ribu.
Ngatini mengaku sangat kebingungan menghadapi tagihan tersebut. Persoalan ini bermula saat ia mengajukan kredit ke Bank Jombang Unit Kabuh senilai Rp500 ribu dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Suzuki Shogun.
Saat hendak membayar bunga kredit, petugas bank mengabarkan bahwa BPKB motor tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai jaminan. Karena belum bisa melunasi pinjaman pokok Rp500 ribu itu, Ngatini berinisiatif mengganti jaminan dengan sertifikat tanah milik anaknya.
"BPKB di sukaaken kulo, kulo mendet sertifikat tanah, ijol-ijolan ngoten, (BPKB dikasihkan saya, saya ambil sertifikat tanah, bertukar gitu)," ucap Ngatini kepada Suarajatimpost.com Rabu (1/7/2026).
Secara keseluruhan, Ngatini ternyata menjaminkan dua sertifikat tanah ke Bank Jombang Cabang Kabuh.
Sertifikat pertama adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 seluas 1.476 meter persegi di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, atas nama mantan suaminya, Sukarman. Dari jaminan pertama ini, ia mencairkan kredit sebesar Rp25 juta.
Ngatini sempat mengangsur sebanyak tiga kali. Namun, pembayaran terhenti setelah seorang oknum bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, menawarkan diri untuk membantu melunasi utang tersebut ke pihak bank. Ngatini pun menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Nur Ali.
"Kulo paringaken pak Nur, tirose saget nglunasaken utang kulo ten Bank, (saya kasihkan pak Nur, katanya bisa melunaskan di Bank)," ungkap Ngatini.
Penyerahan uang kepada Nur Ali tersebut diklaim disaksikan oleh tujuh orang, termasuk seorang perangkat desa (bayan) Jokerep bersama istrinya, serta warga lain bernama Wakijo, Sukadi, Weni, dan Ngatini sendiri. Namun belakangan, Ngatini baru menyadari bahwa uang tersebut diduga dibawa kabur dan tidak disetorkan ke bank.
"Pak Nur mboten nate mriko, kulo ditagih terus sak bendinten kaleh Bank Jombang. (Pak Nur tidak pernah kesana, saya ditagih terus setiap hari sama Bank Jombang)," akunya.
Akibat angsuran yang macet, tanah dengan sertifikat atas nama Sukarman tersebut akhirnya disita oleh pihak Bank Jombang.
Penderitaan Ngatini tidak berhenti di situ. Selain kehilangan tanah yang disita bank dan kehilangan uang Rp55 juta akibat dugaan penipuan, ia kini diwajibkan membayar utang hingga Rp70 juta untuk sertifikat kedua yang merupakan milik anaknya.
"Sertifikat yugo kulo damel jaminan hutang Rp500 ribu, niku kulo kengken nyauri Rp70 juta kaleh Bank Jombang, sampun kulo cicil Rp10 juta. (Sertifikat anak saya untuk jaminan hutang Rp500 ribu, saya suruh membayar Rp70 juta sama Bank Jombang, sudah saya angsur Rp10 juta)," jelasnya.
Ngatini menegaskan, dari kedua sertifikat yang dijaminkan tersebut, total uang kas yang ia terima dari pihak bank sebenarnya hanya Rp25.500.000 (pinjaman pertama Rp25 juta dan pinjaman awal Rp500 ribu). Ia mengaku tidak memahami sistem dan aturan yang diterapkan oleh pihak Bank Jombang hingga tagihannya melonjak drastis.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kantor PT BPR Bank Jombang Kas Kabuh belum membuahkan hasil. Petugas front office yang mengaku bernama Laras menyatakan bahwa pimpinan Kas Kabuh, Aan, sedang tidak berada di tempat karena ada keperluan di kantor pusat. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

