Tiga Perempuan Asal Lombok NTB Jadi Korban Perdagangan Manusia di Sampang
Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
SAMPANG, SJP - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) Polres Sampang berhasil menangkap F (47) warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang yang diduga sebagai pelaku sindikat perdagangan orang pada, Selasa, (3/12/2024).
Menurut Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, ketiga korban merupakan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial S (39), D (32) dan P (38).
"Ada satu orang yang diamankan dalam kasus ini, salah satunya (F) dan dua lainnya B dan M masih dalam pengejaran (DPO)," jelasnya.
Kronologisnya, para terduga pelaku menghubungi rekannya yang berbeda di Lombok untuk merekrut dan mencarikan korban dengan diiming-imingi bekerja ke luar negeri secara resmi tanpa biaya.
“Setelah mendapatkan korban, B dan M yang kini masih (DPO) menjual per orang seharga Rp 15 juta kepada F secara ilegal," ucapnya.
Selanjutnya, para pelaku membuat dokumen paspor yang tidak sesuai prosedur, yaitu visa wisata. Padahal korban meminta visa kerja.
Lalu F menampung ketiga korban selama lima bulan di rumahnya.
"Dalih menunggu informasi pemberangkatan dari temannya yang ada di Arab Saudi. Yang dimana nantinya korban akan dijual seharga Rp 40 juta per orang oleh tersangka F," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tersangka akan dihukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?