Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Sebuah Indekos di Malang
Tiga pria langsung diamankan polisi di lokasi. Yakni KM (43), DS (42), dan PH (27). Mereka bukan hanya pengunjung kos biasa, tapi juga bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu lintas kecamatan.
MALANG, SJP — Sebuah indekos di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang digeledah personel Satresnarkoba Polres Malang pada Ahad (13/4/2025) lalu sekira pukul 22.30 WIB.
Polisi menemukan 29 poket sabu-sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Sabu-sabu seberat 8,54 gram itu akhirnya disita polisi.
“Penyelidikan bermula dari laporan warga. Begitu ada info, langsung kami gerak cepat. Gak ada waktu buat nunggu akhir pekan,” ucap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (25/4/2025).
Tiga pria langsung diamankan polisi di lokasi. Yakni KM (43), DS (42), dan PH (27). Mereka bukan hanya pengunjung kos biasa, tapi juga bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu lintas kecamatan.
Dari tersangka KM, polisi menyita sabu-sabu, timbangan digital, alat hisap, dan satu ponsel. Dari tersangka DS, polisi menyita ponsel dan motor Honda PCX. Lalu dari tersangka PH, hanya ditemukan satu ponsel.
“Ini bukan cuma soal sabu-sabu. Kami melawan narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda,” tegas AKP Bambang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Polres Malang masih terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan tersangka lain.
“Informasi sekecil apa pun bisa jadi awal penyelamatan nyawa. Jangan cuma diam,” tutup AKP Bambang. (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

