Tiga Pembobol Minimarket Modus Jebol Tembok di Tulungagung Ditangkap Polisi
Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, selain membobol dua minimarket pada Februari dan Maret 2026 lalu, dua pelaku juga pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2025 lalu.
TULUNGAGUNG, SJP - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, telah memeriksa 3 orang tersangka pelaku pembobolan minimarket berjaringan di Tulungagung, yang berhasil ditangkap beberapa hari lalu. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, selain membobol dua minimarket pada Februari dan Maret 2026 lalu, dua pelaku juga pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2025 lalu.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026), melalui operasi gabungan yang melibatkan sejumlah tim, di antaranya Resmob Polres Tulungagung, Resmob Kota Batu, Resmob Malang Kota, serta Unit Reskrim Polsek Sukun.
"Tersangka yang diamankan tiga orang, inisial GI (56), S (61), dan R (51). Ketiganya asal Malang," kata Iptu Andi Tamba, Jumat (10/4/2026).
Andi Tamba menuturkan, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka GI di sebuah rumah kos di kawasan Comboran, Kota Malang. Selanjutnya, tersangka R ditangkap di kediamannya di wilayah Sukun. Sementara tersangka S diamankan di pinggir jalan kawasan Sukun.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, rokok berbagai merek, perhiasan emas, serta peralatan yang digunakan untuk membobol tembok seperti palu, obeng, bor manual, linggis, dan gergaji. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan cara tidak biasa. Mereka membobol tembok bangunan bagian samping atau belakang untuk masuk ke dalam toko, sebelum akhirnya menggasak sejumlah barang berharga.
“Para pelaku berkeliling mencari target yang dianggap aman, terutama toko yang berada di lokasi sepi dengan akses tembok yang mudah dijebol. Mereka kemudian beraksi pada dini hari,” jelasnya.
Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku yakni gerai Alfamart di Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, serta Alfamart di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 dan Jumat, 6 Maret 2026.
Kasatreskrim menambahkan, jika dua dari tiga tersangka pelaku, yakni GI dan S, merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ketiganya juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Tulungagung pada tahun 2025 dengan modus yang sama.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Iptu Andi Tamba. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

