Kasus SK CPNS Palsu di Gresik, Oknum ASN Aktif Diduga Terlibat
Selain oknum ASN aktif, satu eks pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga diduga turut terlibat.
GRESIK, SJP - Kasus dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu untuk menjebak para korbannya terus menguak fakta baru. Oknum ASN aktif diduga turut terlibat.
Sekretaris Daerah atau Sekda Gresik, Achmad Washil, mengatakan selain oknum ASN aktif, satu eks pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga diduga turut terlibat.
"Informasinya ada satu ASN aktif yang terlibat dan juga THL yang non aktif," kata Washil, Jumat (10/4/2026).
Washil melanjutkan, bahwa THL non aktif yang diduga terlibat penipuan SK ASN palsu itu pernah melakukan hal serupa di beberapa tahun lalu.
"Dulu juga pernah memasukkan THL non prosedural dan terkena teguran sampai dipecat," jelasnya.
Untuk modus yang dilakukan, Sekda menceritakan bahwa terduga pelaku menjanjikan akan mengisi jabatan yang sedang kosong sebagai PPPK.
Korban dibujuk rekrutmen ASN ini dengan menawarkan tanpa tes dan persyaratan tertentu, serta menarik biaya.
"Info dari BKPSDM untuk nominal sekitar Rp50 juta sampai Rp75 juta," ungkapnya.
Korban yang sebelumnya dikabarkan 9 orang, Sekda Gresik itu menyebut bahwa korban saat ini 14 orang.
"Kalau yang masuk ini 14, nggak tau nanti berkembang atau seperti apa," jelasnya.
Saat ini, kasus penipuan tersebut tengah diperiksa lebih dalam oleh Direktorat dan juga BKPSDM. Karena juga memalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM.
"Termasuk pelanggaran berat. Kemungkinan besar dipecat (ASN yang terlibat)," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

