Teruskan Pembangunan Alun-Alun, Pemkot Kediri Siapkan Rp20 Miliar
Ferry berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direview agar bisa bersama-sama melanjutkan pembangunan RTH Alun-alun.
KOTA KEDIRI, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp20 milliar untuk meneruskan pembangunan alun-alun. Proses pembangunan akan segera dilanjutkan jika polemik terkait nilai pembayaran progres pekerjaan tuntas.
Berdasarkan hasil asesmen teknis Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp6,6 miliar. Sementara dari pihak kontraktor mengajukan nilai sebesar Rp16,2 miliar.
"Kami yakin ini akan ada solusi dan penyelesaian agar secepat mungkin kita bisa menyelesaikan pembangunan,” ungkap Pj Sekda Kota Kediri M. Ferry Djatmiko, Rabu (8/4/2026).
Ferry berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direview agar bisa bersama-sama melanjutkan pembangunan RTH Alun-alun.
Berbagai tahapan penting telah dilalui dalam proses penyelesaian pembangunan, mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh Tim Ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur hingga review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH Alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerjasama semua pihak untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu menyinggung soal rencana teknis pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Endang Kartika Sari menuturkan, berdasarkan hasil penghitungan tenaga ahli, khusus untuk gedung dua lantai diperlukan pembangunan ulang. Sementara pada bagian landscape seperti taman dan utilitas masih dapat dimanfaatkan.
Groundbreaking pengembangan ruang terbuka hijau Alun-Alun Kota Kediri sendiri dilakukan pada 27 April 2026 lalu. Namun proyek yang seharusnya selesai dalam 210 hari itu, terhenti karena terjadi polemik hukum terkait pembangunannya.
Endang menambahkan, seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas mengingat proyek ini menggunakan uang negara.
"Karena itu, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit adalah BPKP dan ini menjadi acuan untuk menghindari potensi kerugian negara," jelasnya.
Hal ini juga sejalan dengan putusan sidang arbitrase yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelum dilakukan proses penghitungan, kedua pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penunjukan tenaga ahli independen dari UPN Veteran. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

