Terungkap, Bidan di Situbondo Tewas Dihantam Batu Suami Sendiri karena Cemburu
Polres Situbondo mengungkap motif pembunuhan bidan Murtafia Ravika Defi yang dilakukan suaminya, Riski Ahmadi. Dipicu rasa cemburu dan konflik rumah tangga, pelaku menganiaya korban hingga tewas sebelum membuang jasadnya dan akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
SITUBONDO, SJP – Polres Situbondo terus mendalami kasus pembunuhan terhadap seorang bidan, Murtafia Ravika Defi (34), yang jasadnya ditemukan di selokan pinggir Jalan Raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Hasil autopsi mengungkap korban meninggal dunia akibat pendarahan otak setelah mengalami benturan benda keras berupa batu. Fakta tersebut juga diakui oleh tersangka, Riski Ahmadi (31), saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Situbondo.
Menurut penyidik, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu dan konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. Hubungan pasangan suami istri tersebut diketahui sudah tidak harmonis dan bahkan telah pisah ranjang.
Saat bertemu untuk membicarakan persoalan rumah tangga, keduanya terlibat cekcok. Emosi yang memuncak membuat pelaku menganiaya korban secara brutal hingga terjatuh. Setelah korban tak berdaya, pelaku kembali menyerangnya menggunakan batu.
"Sebelum dipukul menggunakan benda keras berupa batu, korban terlebih dahulu dianiaya oleh pelaku. Motifnya dipicu rasa cemburu," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, Senin (8/6/2026).
Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku membuang jasad korban ke selokan di pinggir jalan sebelum melarikan diri. Pelaku sempat berencana kabur ke Madura untuk menemui kerabatnya.
Namun, dalam perjalanan menuju Madura, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Saat berada di Surabaya, ia akhirnya memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Polda Jawa Timur.
"Setelah kejadian, pelaku berniat melarikan diri ke Madura. Tetapi saat berada di Surabaya, pelaku berubah pikiran dan memilih menyerahkan diri kepada polisi," ujar AKP Selimat.
Terkait dugaan perencanaan pembunuhan, penyidik menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.
"Pelaku melakukan aksinya secara spontan, tidak terencana," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 458 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap anggota keluarga atau orang yang tinggal dalam satu rumah tangga.
"Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara," pungkas AKP Selimat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

