Misteri Pembunuhan Sadis di Mojokerto Terkuak, Pelaku Tusuk Korban 6 Kali Hingga Tewas
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan setelah buron selama 1,5 bulan. Pelaku bernama Sudarwo alias Jarwo (38) warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang tak lain merupakan teman dekat korban.
KOTA MOJOKERTO, SJP – Misteri pembunuhan yang terjadi di kebun jeruk Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pada Sabtu (2/11/2024) lalu, akhirnya terkuak.
Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan setelah buron selama 1,5 bulan. Pelaku bernama Sudarwo alias Jarwo (38), warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang tak lain merupakan teman dekat korban sendiri.
Jarwo berhasil digulung polisi pada Rabu (18/12/2024) kemarin, di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Bandung, Jawa Barat saat sedang berjualan cilok keliling.
“Sudarwo sudah 1,5 bulan terakhir melarikan diri ke sejumlah wilayah dan berakhir di Bandung. Ia berpindah-pindah tempat setelah menghabisi nyawa Abid Yulandi Muyafa,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/12/2024).
Selama buron, Jarwo bersembunyi dari kejaran polisi secara berpindah-pindah, mulai dari Surabaya, Kendal, Subang, Bandung, Tangerang, sampai kembali ke Bandung.
Aktifitas Jarwo saat menjadi buronan polisi dalam upaya bertahan hidup juga berubah-ubah, mulai menjadi kuli bangunan, jual roti keliling, menjadi pengamen hingga berjualan cilok.
“Tersangka bertahan hidup tanpa pekerjaan tetap,” sambung dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Mulai dari jaket loreng, celana panjang warna abu-abu, sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi serta pisau sangkur sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku membunuh korban. Korban ditusuk menggunakan pisau sangkur berulangkali di bagian perut.
Hingga kini polisi masih belum membeber motif pelaku menghabisi nyawa korban. Polisi masih melakukan pendalaman termasuk apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan itu.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," tandasnya.
Korban Adalah Pemuda Sebatangkara dan Memiliki Keterbelakangan Mental
Korban pembunuhan adalah Abid Yuliandi Musyafa (38) warga Jalan Merapi 5, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
Sehari-hari, ia hidup sendirian sebab ayahnya sudah meninggal. Sementara, sang ibu tinggal di Madiun, dan kakak kandungnya berada di Surabaya.
Semasa hidupnya, korban hanya mengandalkan pemberian tetangganya. Karena ia tidak mempunyai pekerjaan.
Korban diketahui warga mengidap keterbelakangan mental. Bahkan, rumahnya di Jalan Merapi 5 pernah terbakar hingga akhirnya mendapat bantuan bedah rumah oleh Pemda setempat.
Mayat Abid pertama kali ditemukan oleh pencari ikan di kebun jeruk Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban memakai helm merah, celana jeans pendek warna abu-abu dan memakai kaos hitam. Ditemukan dalam kondisi terngkurap dengan 6 luka tusuk di perut dan dada. Masing-masing luka tusuk selebar 2-4 cm. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?