Tertibkan Parkir di Lajur Sepeda, Dishub Bondowoso Bakal Gandeng Kepolisian
Dishub Bondowoso akan menambahkan rambu larangan parkir di sepanjang lajur sepeda. Parkir kendaraan bermotor akan di alihkan ke bahu jalan sebelah barat.
BONDOWOSO, SJP - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bondowoso akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak kendaraan bermotor yang parkir di lajur sepeda di sepanjang jalan A Yani.
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Teknik Prasarana Dishub Bondowoso, Achmad Syaihu Arif, untuk penindakan parkir sembarangan tersebut, pihaknya harus tetap didampingi oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, tugas Dishub hanya memeriksa tanda bukti lulus uji bagi kendaraan bermotor, fisik kendaraan bermotor, daya angkut dan cara pengangkutan barang serta penerbitan izin penyelenggaraan angkutan.
"Untuk memberikan efek jera, kita berlakukan tilang. Untuk urusan tilang itu kan menjadi tugas polisi. Maka dari itu, saya katakan, untuk penindakan parkir kendaraan bermotor di sepanjang lajur sepeda harus didampingi dengan pihak kepolisian," papar Syaihu, Selasa (7/1/2025), dikonfirmasi di ruangannya.
Agar nantinya pemilik kendaraan bermotor itu tak lagi parkir di lajur sepeda, imbuhnya, pihaknya akan menambah rambu larangan parkir di sepanjang jalan A Yani. Tepatnya, di sepanjang lajur sepeda.
"Kita diberi masukan oleh kepolisian untuk menambah rambu lalu lintas," ungkap Syaihu.
Agar lebih memberikan keselamatan kepada pengguna sepeda, Syaihu menyebut, selanjutnya Dishub akan memindahkan area parkir ke bahu jalan sebelah barat di seberang lajur sepeda yang sudah ada tersebut.
"Wacananya seperti itu, supaya bahu jalan sebelah timur tetap bisa digunakan oleh pengguna sepeda," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?