Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Mojokerto Ditahan Polisi

Ayah bejat itu langsung ditahan di sel tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Polres Mojokerto.

07 Jun 2025 - 20:31
Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Mojokerto Ditahan Polisi
Mapolres Mojokerto. (Istimewa)

MOJOKERTO, SJP—Seorang ayah asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang tega mencabuli anak kandungnya telah diamankan oleh polisi. 

Pelaku berinisial F (30) diamankan tak berselang lama dari laporan ibu korban pada Selasa (3/6/2025). 

Ayah bejat itu langsung ditahan dan mendekam di sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto. 

"Sudah diamankan. Sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Ahmad Muthoin, Sabtu (7/6/2025). 

F dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial F (30) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas lima SD.

Fakta mencengangkan itu terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto pada Selasa (3/6/2025) kemarin. 

Berdasar informasi yang dihimpun, adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Trowulan ini pertama kali diketahui oleh nenek korban. 

Sang nenek menceritakan hal itu kepada ibu korban sebelum kemudian ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Mojokerto.

Menurut keterangan dari perangkat desa setempat, kondisi ibu korban saat ini tengah hamil. Pihak keluarga sudah curiga gelagat aneh pelaku sejak setahun silam. 

Diketahui, aksi bejat F terhadap anak kandungnya yang masih berumur 10 tahun ini dilakukan saat sang anak sedang tidur. 

"Sekitar hampir satu tahun (curiga) perbuatan pelaku. Ketahuan mulai Minggu kemarin termasuk yang tahu pertama mbahnya tahu posisi langsung di kamarnya diduga si bapak korban melakukan (pencabulan)," kata salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya, Rabu (4/6/2025). 

Perangkat desa itu menyebut, kasus ini sebelumnya pernah dilakukan upaya mediasi di kantor desa. Namun F tidak hadir. Sehingga pihak keluarga didampingi pemerintah desa sepakat melaporkannya ke polisi.

Menurutnya, korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sendiri sebanyak tiga kali. Korban takut untuk melaporkan kejadian itu kepada ibu dan neneknya. Hingga akhirnya kebusukan sang ayah terbongkar dan kini harus berurusan dengan polisi. 

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Ahmad Muthoin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan menggali keterangan dari sejumlah saksi. 

"Saat ini dalam proses penyelidikan," kata Iptu Mutoin, saat dikonfirmasi Rabu (4/6/2025) lalu. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow