Polres Probolinggo Kota Tangkap Tujuh Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Omzetnya Ngeri

Pelaku penggelapan mobil dapatkan untung puluhan juta rupiah yakni sewa mobil sebelum menggadaikannya

01 Dec 2023 - 12:45
Polres Probolinggo Kota Tangkap Tujuh Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Omzetnya Ngeri
Empat mobil rental sebagai barang bukti atas kejahatan penggelapan 7 orang pelaku yang dibongkar Polres Probolinggo Kota (Rahmad Soleh/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Polres Probolinggo Kota tangkap terduga pelaku penggelapan empat mobil rental.

Tujuh pelaku diamankan dan satu diantaranya seorang emak-emak.

Emak-emak tersebut, adalah BSK (51) yang merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil kejahatannya, para pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari aksinya tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan pelaku ditangkap setelah HA (28 Th), warga Kecamatan Kedopok selaku pemilik rental mobil yang melaporkan penggelapan yang dilakukan BSK.

Aksi kejahatan itu, berawal pada tanggal 02 Oktober 2023 BSK datang ke tempat rental mobil milik HA di Kecamatan Kedopok untuk menyewa satu unit mobil Honda Brio selama 9 hari dengan tarif sewa Rp 1.800.000.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023 BSK perpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari serta sewa 3 mobil lainnya yaitu Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Daihatsu All New Xenia.

"Setelah berhasil menyewa 4 mobil tersebut, BSK kemudian menggadaikan keempat mobil tersebut kepada tersangka BDH (39 Th) dan istrinya SN (23 Th) warga Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dengan perjanjian keuntungan / bunga 10% per bulan," ucap Zainullah Jumat (01/12) di Mapolresta, Jalan Dr. M. Saleh.

Zainullah jelaskan, dari pasangan suami istri ini, Polres berhasil melakukan pengembangan dan langsung amankan empat orang tersangka lagi dengan masing masing perannya.

“Jadi setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Mobil Brio digadaikan lagi oleh BDH dan SN ke tersangka WS (36 Th) warga Kecamatan Pakuniran Probolinggo melalui perantara tersangka SA (27 Th) warga Kec. Kraksaan Probolinggo.”terangnya.

Sedangkan untuk mobil Avanza, Yaris dan All New Xenia digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23 Th) warga Kecamatan Kraksaan Probolinggo yang kemudian ketiga mobil tersebut dititipkan ke tersangka DE (31 Th) warga Kecamatan Kraksaan Probolinggo.

“Jadi memang ada tujuh orang tersangka yang berhasil kita amankan dalam rangkaian tindak pidana penggelapan mobil ini. Ketujuh tersangka tersebut yaitu BSK, BDH, SN, MH, DE, WS dan SA. Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari 25 juta sampai dengan 35jt.”jelasnya.

Selain itu, beberapa barang bukti diamankan diantaranya 1 unit kendaraan Honda Brio tahun 2015, 1 unit Kendaraan Avansa tahun 2007, 1 unit Kendaraan YARIS 1.5 tahun 2008 dan 1 unit Kendaraan tipe ALL NEW XENIA 1.3 X M/T tahun 2023.  

“Selain keempat mobil tersebut, kami juga amankan surat-surat kendaraan, invoice persewaan mobil dan beberapa dokumen lainnya.”pungkasnya. 

Para pelaku kejahatan ini dikenakan pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tersangka BSK. 

Untuk tersangka BDH dan SN, akan dikenakan pasal 481 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 tahun. 

Sedangkan untuk MH, DE, WS dan SA akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow