Tersandung Kasus Korupsi, SK Pemberhentian Kartika Trisulandari dalam Proses Penerbitan

Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi pada Kamis (6/2/2025) mengonfirmasi bahwa SK pemberhentian Kartika masih berada di meja Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai dan belum ditandatangani.

06 Feb 2025 - 19:11
Tersandung Kasus Korupsi, SK Pemberhentian Kartika Trisulandari dalam Proses Penerbitan
Penangkapan Kartika Trisulandari Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu (Dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari, telah diberhentikan dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021. Meski keputusan pemberhentian telah diambil, Surat Keputusan (SK) resmi pemberhentian masih dalam proses penerbitan.

Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi pada Kamis (6/2/2025) mengonfirmasi bahwa SK pemberhentian Kartika masih berada di meja Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai dan belum ditandatangani.

"Bu Kartika sudah diberhentikan, dan SK nya akan segera diterbitkan. Saat ini masih menunggu tanda tangan dari Pj Wali Kota. Pemberhentian ini menyusul vonis 1,3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya," urainya.

Santi melanjutkan, atas keterangan dari pihak kejaksaan itulah Pemkot Batu berkewajiban untuk mengeluarkan surat pemberhentian kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu tersebut.

Dengan kasus ini, proses pemberhentian Kartika dari jabatannya menjadi simbol komitmen Pemerintah Kota Batu dalam menindak pelanggaran integritas di lingkup birokrasi.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian menegaskan, Kartika Trisulandari dalam kasus korupsi telah merugikan negara sebesar Rp 197,4 juta.

Selain hukuman penjara, Kartika juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Kartika dinyatakan bersalah karena tidak menjalankan proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji sesuai spesifikasi kontrak. Saat proyek berlangsung, ia berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Selain Kartika, pihak ketiga dalam proyek tersebut, yakni AKT dari pihak swasta, juga divonis hukuman serupa. Pelanggaran ini turut menyeret dua terdakwa lain yang telah divonis lebih dulu dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow