Terjepit Kebijakan Pusat, Pemkab Mojokerto Tak Bisa Kabulkan Aspirasi Ratusan Kades

Akar persoalan ini bukan murni kebijakan lokal, melainkan dampak dari keputusan Pemerintah Pusat yang mengoreksi Transfer ke Daerah (TKD) bagi Kabupaten Mojokerto senilai Rp 316 miliar.

24 Dec 2025 - 19:26
Terjepit Kebijakan Pusat, Pemkab Mojokerto Tak Bisa Kabulkan Aspirasi Ratusan Kades
Sejumlah kades dan perangkat desa di Kabupaten Mojokerto saat menyampaikan aspirasi di depan kantor bupati. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto kini berada dalam posisi buah simalakama. Di satu sisi, mereka dihantam pemangkasan dana transfer pusat yang drastis, sementara di sisi lain, mereka harus menghadapi ancaman pembangkangan sipil dari jajaran pemerintah desa akibat pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD).

Krisis fiskal ini memuncak dalam aksi demonstrasi ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Pamong Majapahit di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (24/12/2025). 

Mereka menuntut pengembalian nominal ADD yang dipangkas sebesar Rp 30 miliar untuk tahun anggaran 2026.

Akar persoalan ini bukan murni kebijakan lokal, melainkan dampak dari keputusan Pemerintah Pusat yang mengoreksi Transfer ke Daerah (TKD) bagi Kabupaten Mojokerto senilai Rp 316 miliar. 

Angka ini bukanlah jumlah yang kecil bagi daerah, ia memaksa postur APBD 2026 menciut dari Rp 2,9 triliun menjadi Rp 2,5 triliun.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam penjelasannya menyiratkan bahwa pemkab sebenarnya telah berupaya pasang badan. 

Meski pendapatan daerah merosot, pemkab tetap mengalokasikan ADD sebesar 13 persen dari DAU dan DAK, angka yang secara persentase masih jauh di atas mandat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan batas minimal 10 persen.

"Bukan kami tidak menerima aspirasi, tapi ini soal kemampuan keuangan daerah. ADD 2026 tetap dialokasikan sebesar 13 persen dari DAU dan DAK, ini sudah melampaui mandat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang minimal 10 persen. Namun secara nominal otomatis turun karena angka pembaginya juga berkurang," jelas Bupati Albarraa.

Namun, secara matematis, persentase yang besar tidak berarti apa-apa jika angka pembaginya (total transfer pusat) menyusut tajam. 

Inilah yang gagal diterima secara emosional oleh para perangkat desa, yakni nominal rupiah yang mereka terima tetap berkurang signifikan dibanding tahun 2025.

Ketidakmampuan daerah menambal lubang anggaran yang ditinggalkan pusat ini kini berubah menjadi ancaman stabilitas. 

Koordinator aksi secara tegas mengancam akan menghentikan seluruh program pemerintah daerah di tingkat desa, termasuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Jika PBB benar-benar diboikot oleh desa, Pemkab Mojokerto akan masuk ke dalam spiral krisis yang lebih dalam karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan ikut lumpuh," ujar Yoyok, salah satu peserta aksi, 

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko, menambahkan bahwa pemerintah tidak punya pilihan selain membagi beban penderitaan ini ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Fokus pemkab adalah memastikan pembangunan tidak terhenti total meski dalam kondisi keuangan yang sekarat.

"Kami harus membagi beban koreksi anggaran ini ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pembangunan tetap berjalan. Kami mohon pengertiannya bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas fiskal daerah," pungkas Teguh. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow