Terganjal Perizinan, Pemkot Probolinggo Tutup Operasional Mie Gacoan

SK penghentian sementara kegiatan usaha Mie Gacoan berlaku selama 30 hari mulai tgl 22 september 2025. Surat penghentian sementara tersebut akan dicabut bilamana manajemen dapat memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang telah ditentukan.

22 Sep 2025 - 20:32
Terganjal Perizinan, Pemkot Probolinggo Tutup Operasional Mie Gacoan
Lokasi Mie Gacoan di Kota Probolinggo yang ditutup sementara karena persoalan regulasi (Rahmad/SJP)

KOTA PROBOLINGGO, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo akhirnya menutup Mie Gacoan yang berada di Jalan Suroyo, kota setempat. 

Penutupan sementara itu dilakukan pada, Senin (22/09/2025) pagi, petugas Satpol PP bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga telah memasang baner penegasan penutupan sementara tersebut tepat di depan gerbang Mie Gacoan Kota Probolinggo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Abas menegaskan, jika DPMPTSP Kota Probolinggo telah menerbitkan Keputusan Penghentian Sementara berdasarkan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dimaksud belum memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 

SK penghentian sementara kegiatan usaha Mie Gacoan berlaku selama 30 hari mulai tgl 22 september 2025.

Surat penghentian sementara tersebut akan dicabut bilamana manajemen dapat memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang telah ditentukan.  

“Pemerintah Kota Probolinggo tidak bertujuan mematikan usaha, melainkan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegas Abas.

Menurutnya, semua pelaku usaha, wajib menghormati regulasi daerah.

Selain itu, masyarakat diharapkan memahami bahwa langkah ini, dilakukan demi kepentingan bersama, termasuk aspek keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban kota.

Pemerintah tetap terbuka untuk mendampingi pihak manajemen dalam proses pemenuhan persyaratan. 

“Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen menjaga keseimbangan antara iklim investasi yang sehat dengan kepatuhan terhadap aturan hukum,” tegas Abas.

Diinformasikan sebelumnya, Mie Gacoan belum memenuhi izin yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. 

Oleh karenanya Wali Kota Probolinggo masih memberikan toleransi agar pihak management bisa mengurus masalah perizinannya hingga 10 hari atau dua pekan. 

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan masih belum mengurusnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow