Jan Hwa Diana Kembali ke Meja Hijau, Kini Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Perusakan Mobil
Pertikaian proyek kanopi Rp400 juta berujung ricuh kembali seret Jan Hwa Diana dan suami ke meja hijau dengan tuntutan oleh JPU 8 bulan penjara.
SURABAYA, SJP — Nama Jan Hwa Diana, pengusaha asal Surabaya, kembali jadi sorotan. Setelah sempat viral karena kasus penahanan ijazah karyawan di perusahaannya, UD/ PT Sentoso Seal, kini ia bersama sang suami, Handy Soenario, harus berhadapan dengan hukum atas perkara perusakan mobil milik rekan kerjanya.
Kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 1616/Pid.B/2025/PN Sby. Senin (22/9/2025), keduanya hadir di ruang sidang Sari 2 mengenakan rompi tahanan merah.
Dituntut 8 Bulan Penjara
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Diana dan Handy masing-masing 8 bulan penjara. Mereka terbukti merusak dua mobil milik Hironius Tuqu alias Nimus di Perumahan Pradah Permai.
"Meringankan, belum pernah dipidana. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) sudah ada perdamaian, nota perdamaian kami lampirkan, maka masing-masing delapan bulan," ujar Ahmad Muzakki di persidangan, Senin (22/9/2025).
Sikap sopan Diana dan suaminya selama persidangan turut jadi pertimbangan. Terlebih, keduanya sudah meminta maaf kepada korban dan menyesali perbuatannya.
"Kami meminta keringanan karena beberapa hal, yang bersangkutan memiliki anak, yang bersangkutan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga," kata kuasa hukum Diana dan Handy, Andre Rian Hidayanto.
Kilas Balik Kasus Perusakan Jan Hwa Diana
Konflik yang menjerat Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenario, bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp400 juta.
Proyek tersebut melibatkan Paul Stevanus bersama dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu alias Nimus. Namun, karena desain dianggap rumit dan pengerjaan berjalan lambat, mereka mendapat tekanan dari pihak Diana.
Ketegangan memuncak ketika Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja. Ia diteriaki maling dan bahkan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Pada saat bersamaan, dua ban mobil pikap yang disewa dari Nimus dicopot, sementara ban mobil milik Yanto digerinda.
Yanto menuturkan bahwa ketika ia turun dari lantai dua, ban mobilnya sudah dalam kondisi tergorok. Dari peristiwa itu, Paul mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Sedangkan Nimus mengaku mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti oleh kepolisian. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

