Seorang Petani di Malang Rekam dan Perkosa Bocah di Bawah Umur
Selain memperkosa korban, pelaku juga merekam aksi pemerkosaan tersebut, dan video itu digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya berkali-kali.
Kabupaten Malang, SJP - Seorang petani asal Kecamatan Dampit, harus digelandang ke Mapolres Malang akibat melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 14 Tahun.
Kasatreskrim Polres Malang , AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, aksi bejad tersebut dilakukan pelaku yang berinisial P (49).
Pelaku ini melakukan pemerkosaan kepada anak tetangganya di dalam rumah korban, dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung ke kamar korban, dan melakukan pemerkosaan.
"Pelaku melakukan tindakan itu (Pemerkosaan) terhadap anak berusia 14 tahun, sudah berjalan 1 tahun dalam melakukan aksinya hingga terungkap," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/12/2023).
Gandha menjelaskan, selain memperkosa korban, pelaku juga merekam aksi pemerkosaan tersebut, dan video itu digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya berkali-kali.
"Video yang tersimpan di handphone milik pelaku itu digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya," jelasnya.
Karena sudah tidak sanggup dengan apa yang dialaminya, lanjut Gandha, korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya, bahwa dirinya telah diperkosa berkali-kali oleh pelaku.
"Mendengar cerita putrinya, orang tua korban kemudian melaporkan ke Polsek Dampit, dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang," terangnya.
Berbekal dari laporan tersebut, tambah Gandha, petugas Satreskrim Polres Malang langsung mengamankan pelaku, dan dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan handphone pelaku. Termasuk video berdurasi 30 detik saat tersangka memperkosa korban.
"Pelaku ini kami jerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Lebih lanjut, Gandha menegaskan, untuk korban saat ini sudah dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, dan korban mengalami trauma karena kasus pemerkosaan yang dialaminya tersebut.
"Saat ini korban sudah ditangani DP3A Kabupaten Malang untuk penyembuhan psikologisnya. Korban menjalani trauma healing," tukasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?