Terbitkan Surat Edaran, Wagub Jatim Sebut Blitar Bisa Jadi Contoh Teknis Pengaturan Sound Horeg
Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Blitar mengatakan wilayah Kabupaten Blitar bisa dijadikan contoh dalam penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg. Pasalnya, Bupati Blitar Rijanto merupakan salah satu pemimpin yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg, sebelum MUI Jatim menerbitkan fatwa soal hal tersebut.
BLITAR, SJP - Saat berkunjung ke Kota Blitar pada Rabu (23/7/2025), Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak angkat bicara terkait dengan fenomena sound system berdaya besar atau yang kerap disebut dengan sound horeg.
Emil menyebut wilayah Kabupaten Blitar bisa dijadikan contoh pengaturan dan pengendalian sound system berdaya besar atau sound horeg pada kegiatan karnaval dan sejenisnya.
Alasannya, karena Bupati Blitar Rijanto telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang teknis penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg, sejak Maret 2025 lalu.
"Nah ini sekarang di Blitar sudah ada SE nya untuk pengaturan dan pengendalian penggunaan sound system berdaya besar atau sound horeg pada kegiatan karnaval," ucap Emil Elestianto Dardak, Rabu (23/7/2025).
Dijelaskan Emil, SE Bupati Blitar ini telah diterbitkan lebih dulu, sebelum adanya fatwa MUI Jatim tentang sound horeg. Dalam SE itu diterangkan mengenai teknis penggunaan sound system, khususnya menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI pada bulan Agustus mendatang. SE ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Jadi pengawasan dari peraturan ini berada di Satpol PP dan kepolisian. Satpol PP menegakkan Perda di tingkat lokal dan kepolisian menangani pelanggaran hukum pidana," jelasnya.
Menurut Emil, jauh sebelum ada istilah sound horeg, kegiatan karnaval yang dilakukan di jalan protokol sudah memakai speaker dengan ukuran besar. Bahkan, saat ini hal serupa sudah mulai dilakukan di tingkat Kecamatan hingga Desa.
Di mana, karnaval dengan speaker yang digelar di tingkat desa dan melewati area padat penduduk beresiko menganggu dan membahayakan masyarakat. Sehingga, penting adanya pengaturan-pengaturan, seperti yang tercantum dalam SE Bupati Blitar.
"Kondisi sound system atau speaker yang besar dan tinggi kan membahayakan. Bisa kena pohon, kabel dan bisa jatuh. Jadi, enggak boleh seperti itu. Tadi kami sampaikan kepada Bupati, kita buat sebagai contoh memenuhi aturan-aturan ini," tegas dia.
Terkait dengan fatwa MUI Jatim tentang sound horeg, Emil menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan mengeluarkan kebijakan formal.
"Dalam fatwa MUI Jatim, Pemprov juga disebut agar mengeluarkan langkah formal, dan Kapolda juga akan ikut diajak bicara. Pasti ada rujukan tertulis, bentuknya seperti apa, kita tunggu bersama," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Blitar Rijanto menerangkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan sound horeg yang mengacu terhadap keluhan masyarakat. Artinya, ia lebih awal telah mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg, sebelum ada fatwa dari MUI Jatim.
"Sebelum ada fatwa ini, kami sudah mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg. Ada edaran Bupati yang mengacu pada keluhan masyarakat," terangnya, Senin (21/7/2025).
Bupati menjelaskan ada beberapa hal yang diatur dalam penggunaan sound horeg. Mulai dari susunan saf pada sound horeg yang merujuk pada penataan speaker dalam sistem tata suara atau sound system, susunan kepanitiaan yang bertanggung jawab, pengkondisian masyarakat, keterlibatan pengamanan terpadu, keamanan, dan tampilan tarian yang sering disoroti juga dibatasi.
Selain itu, pihaknya juga akan mengikuti intruksi dari Pemerintah Pusat, sambil mengkaji nilai positif dari kegiatan tersebut. Pasalnya, Rijanto menilai keberadaan sound horeg mampu sebagai penggerak ekonomi, khususnya pelaku UMKM. Mereka bisa memperoleh pendapatan dari acara-acara yang menggunakan sound system tersebut.
"Tampilan yang disuguhkan harus memenuhi etika. Kami juga menilai penggunaan sound horeg pada acara bisa menggerakkan perekonomian. Misalnya, tarif parkir penonton dan lainnya, yang jelas kami kaji semuanya. Sisi positif kami pertahankan, dan yang negatif kita hilangkan," jelas Rijanto. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

