Anggota DPRD Kabupaten Malang Soroti Urgensi Perlindungan Hukum Situs Budaya di Tajinan

Amarta Faza menekankan pentingnya perlindungan hukum situs budaya Tajinan, agar warisan leluhur seperti Sumber Jenon dan Patirtan Ngawonggo tetap lestari, adil, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang

06 May 2025 - 18:30
Anggota DPRD Kabupaten Malang Soroti Urgensi Perlindungan Hukum Situs Budaya di Tajinan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza saat dikonfirmasi terkait kebudayaan. (Foto: Hafid/SJP)

MALANG, SJP — Legislator Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap situs-situs budaya di wilayah Kecamatan Tajinan.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan “Jejak Kearifan–merawat Nilai, Menjaga Tradisi” yang digelar baru-baru ini bersama Paguyuban Amartya Bhumi Kepanjian.

Pria yang akrab dipanggil Faza itu menegaskan, warisan budaya seperti Sumber Ngembul, Petirtaan Ngawonggo, dan Sumber Jenon memerlukan penguatan kebijakan agar keberadaannya tidak hanya diakui, tetapi juga dijamin keberlanjutannya secara yuridis.

“Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya adalah payung hukum yang wajib diimplementasikan secara konkret. Bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi sebagai mandat politik dan moral dalam menjaga identitas daerah,” tegasnya, Selasa (6/5/2025).

Faza menyebut, perlindungan hukum menjadi aspek mendesak, karena banyak situs budaya berisiko mengalami degradasi. Baik karena tekanan pembangunan, maupun kurangnya pemahaman masyarakat terhadap nilai historisnya. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang itu menyerukan agar perangkat daerah terkait segera menyusun rencana aksi pelestarian berbasis hukum yang menyertakan partisipasi aktif masyarakat lokal.

“Pemerintah daerah harus menggerakkan program perlindungan dengan basis regulasi. Akademisi dapat berperan dalam validasi sejarah dan kajian kebijakan. Sementara masyarakat diberdayakan menjadi pelaku utama pelestarian, bukan hanya objek,” ujarnya.

Menyoroti situs Sumber Jenon, Faza menekankan perlunya pendekatan hukum yang sensitif terhadap nilai-nilai adat dan spiritual. Dia menolak gagasan komersialisasi situs sakral tanpa mekanisme perlindungan ekologis dan kultural yang kuat.

“Pelestarian tidak bisa semata didekati sebagai proyek wisata. Kita butuh regulasi yang mengikat, tapi juga menghormati konteks sosial budaya masyarakat,” tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow