Terancam Digusur tanpa Relokasi, 35 Lapak PKL di Gresik Protes Minta Keadilan

Rencana penggusuran 35 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Noto Prayitno, Gresik, mendapat penolakan keras. Para pedagang menuntut keadilan berupa relokasi.

15 Aug 2025 - 22:11
Terancam Digusur tanpa Relokasi, 35 Lapak PKL di Gresik Protes Minta Keadilan
Spanduk penolakan penggusuran terpampang di area lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Noto Prayitno, Kebomas, Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Sebanyak 35 pedagang kaki lima di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, memprotes rencana penggusuran yang diajukan PT SMI (Sinergi Mitra Investama), anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Aksi penolakan dilakukan dengan memasang spanduk di area lapak-lapak. Para pedagang menilai kebijakan pengosongan lokasi tanpa adanya relokasi baru dianggap tidak adil.

Fidah Nafida (45), pedagang di Jalan Noto Prayitno, mengaku bingung lantaran tidak memiliki pekerjaan lain apabila lapak yang digunakan untuk mencari nafkah dibongkar.

“Kami hanya meminta keadilan, karena tempat usaha yang kami tempati juga dulunya kita bayar alias tidak gratis. Kalau sekarang ditertibkan ya harusnya pihak-pihak terkait menyiapkan lahan relokasi terlebih dulu, agar kita bisa tetap mencari nafkah,” kata Fidah, Ahad (15/7/2025).

Dia berharap pemerintah daerah tidak asal menggusur lapak yang telah berdiri selama puluhan tahun. Total ada 34 lapak di sepanjang jalan tersebut yang terancam ditertibkan.

Para pedagang telah mengadu ke DPRD Gresik guna mencari solusi terbaik. Mereka juga menyampaikan agar tetap dapat bekerja sembari menunggu lahan relokasi.

“Kami sudah datang dan menemui DPRD Gresik untuk mencari solusi, termasuk relokasi, biar ada jalan tengah dan kami tetap bisa mencari nafkah,” terangnya.

Surat peringatan (SP) sudah diberikan kepada pedagang agar segera mengosongkan lahan maksimal pada 16 Agustus 2025. Bila tak diindahkan, PT SMI akan melakukan pengosongan paksa.

"Melalui surat ini kami memberikan Peringatan Pertama (SP 1) kepada bapak/lbu pengguna lahan untuk dapat segera melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan di lahan milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, yang berlokasi di sepanjang Jalan Notoprayitno serta mengajukan surat pemutusan saluran listrik secara mandiri selambat-lambatnya pada tanggal 16 Agustus 2025. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum dilakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan secara mandiri, maka kami akan melakukan pengosongan disertai pembongkaran bangunan," dikutip dari SP 1 ditandatangani Direktur Bisnis PT SMI, Andoyo Putro. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow